Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyidik Kejaksaan Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat

John Lewar
13/10/2020 10:44
Penyidik Kejaksaan Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menggeledah kantor Bupati Manggarai Barat.(MI/John Lewar)

DUA unit ponsel milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dan Kabag Tata Pemerintahan, Ambrosius Syukur disita Satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Tinggi NTT. Keduanya diperiksa terpisah oleh penyidik kejaksaan. Bupatai Agustinus diperiksa selama 6 jam oleh tiga penyidik. Demikian juga dengan Ambrosius Syukur.

Menurut sumber di lingkungan Pemkab Manggarai Barat, keduanya akhirnya dipertemukan di ruangan tata pemerintahan. Keduanya diminta menandatangani berita acara pemeriksaan dan penyitaan sebagai temuan barang bukti. Adi Wendi ajudan bupati Agustinus membenarkan ponsel bupati telah disita penyidik kejaksaan. 

"Benar HP milik bupati sudah diambil penyidik, terang Andi Wendi, Selasa (13/10).

Kasus yang menyeret Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terkait tanah ulayat yang diberikan kepada Pemkab Manggarai Barat, namun aset pemda berupa lahan seluas 30 hektare telah berpindah tangan ke orang lain. Diduga aset itu senilai Rp3 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan kasus penggelapan aset daerah yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi. Para saksi telah diperiksa ini berpeluang menjadi tersangka dan akan diumumkan pada November nanti.

baca juga: Anggran TTP Dipangkas, Ribuan ASN Kota Tikep Serang Anggota Dewan

Kepala Bandan Pertanahan Nasional di Labuanbajo Habel Asamau mendukung penyelidikan kasus aset daerah ini agar terang benderang dan diketahui masyarakat status aset milik Pemkab Manggarai barat itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya