Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan narkoba Sumut-Aceh dengan barang bukti 8,3 kilogram sabu-sabu. Satu orang angggota sindikat berhasil ditangkap dan satu lainnya tewas ditembak polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin, Senin (12/10) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seorang lelaki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumut. Informasi itu menyebutkan bahwa pria tersebut mengendarai mobil Honda Accord berpelat nomor BK 1103 QJ, menuju ke Kota Medan, Jumat (9/10).
Polisi kemudian melakukan pengintaain dan melihat mobil dengan ciri-ciri tersebut melintasi Jalan Sisingamangaraja, tepatnya pada salah satu pool bus. Setelah laju kendaraan dihentikan, diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan seorang pria bernama Aswan alias Aseng.
Petugas kemudian mengamankan Aseng, tetapi saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya dan mobil yang dia kendarai tidak ditemukan barang bukti.
Kepada petugas Aseng mengaku barang yang dia bawa dari Kota Tanjungbalai telah diserahkannya Masiwan, Polisi pun bergerak cepat melakukan pengejaran dan menemukan Masiwan di Jalan AH Nasution.
Dari Masiwan petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tujuh bungkusan teh hijau merek Qing Shan. "Namun saat dilakukan pengembangan, dia mencoba kabur dengan melawan petugas menggunakan senjata api, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolda
Pelaku sempat mendapat pertolongan dengan membawanya segera ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, tetapi akhirnya tewas dalam perjalanan.
Pengembangan dilanjutkan personel Ditres Narkoba dengan mendatangi tempat tinggal Aseng di Kota Tanjungbalai. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,3 kilogram.
Atas kejahatan ini, Polda Sumut akan menjerat Aseng dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R-1)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved