Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kantor Disdukcapil OKU Timur Ditutup Sementara

Dwi Apriani
09/10/2020 17:05
Kantor Disdukcapil OKU Timur Ditutup Sementara
Pelayanan Disdukcapil OKU Timur tutup sementara karena pegawainya dites usap Covid-19.(Antara)

UNTUK mencegah penularan Covid-19 terhadap pegawainya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU Timur, menggelar tes usap massal. Akibatnya kantor yang melayani dokumen kependudukan ini harus ditutup, Jumat (9/10).

"Benar kantor pelayanan ditutup sementara, karena seluruh pegawai menjalani tes swab. Bukan berarti ada pegawai yang positif covid-19. Kita hanya ingin mencegah penyebaran covid-19," ujar Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten OKU Timur, Mursal, Jumat (9/10)

Ia mengatakan tes usap dilakukan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, karena ada beberapa pegawai yang merasakan gejala demam dan indra penciuman hilang.

"Jadi belum ada pegawai yang positif covid-19 di Disdukcapil, ini baru tes usap saja. Sementara pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup hingga keluar hasil tes swab, mungkin satu minggu," imbuhnya.

Mursal menambahkan, meskipun demikian, pelayanan administrasi kependudukan masih berjalan melalui online. Masyarakat masih bisa mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan melalui whatsapp.

"Jika hasil tes swab sudah keluar, baru kita bisa memutuskan apakah pelayanan Disdukcapil akan dibuka kembali atau ditutup sementara. Ini upaya kita mengantisipasi penularan virus covid-19," ungkapnya.

Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 OKU Timur, Yakub mengatakan, belum ada yang terkonfirmasi positif covid-19 di lingkungan Dinas Dukcapil.

"Hingga saat ini belum ada yang positif covid-19, tadi petugas kita baru melakukan tes swab disana, karena ada salah satu pegawai yang kontak dengan kasus positif covid-19," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: UU Cipta Kerja kluster Minerba Rugikan Negara

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya