Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X akan menyurati Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut dijanjikan setelah Sri Sultan menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Komplek Kepatihan, DIY, Kamis (8/10).
Sebelum pertemuan tersebut, MPBI terlebih dulu telah mengirim surat kepada Sri Sultan dan menyampaikan aspirasi mereka. "Mereka menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi mengirim surat kepada Presiden sebagai aspirasi masyarakat khususnya warga buruh. Saya sanggupi," ujar Sri Sultan.
Sri Sultan akan menandatangani tangani surat kepada presiden tersebut dan melampirkan aspirasi dari MPBI. Ada sekitar sepuluh hal yang akan disampaikan berdasarkan aspirasi dari MPBI.
Baca Juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Menolak Omnibus Law
Salah seorang perwakilan MPBI, Kirnadi mengatakan, sejatinya para buruh tidak serta merta menolak investasi. "Kami tidak pernah menolak investasi masuk ke Indonesia bahkan Yogyakarta, tapi seolah buruh dianggap menolak UU Cipta Kerja dan seolah menolak investasi," jelas Kirnadi.
Kirnadi juga menyampaikan, perlu adanya usulan atau terobosan kepada Gubernur DIY agar disampaikan kepada presiden. "Ada aspirasi dari buruh karena pasal pada UU sebelumnya banyak yang berkurang seperti uang pesangon dan jam kerja," kata dia.
Kirnadi menambahkan, penyaringan aspirasi itu perlu. Ia mengatakan, dirinya tidak mau nanti ada pekerja-pekerja muda yang kehilangan waktu cukup banyak karena UU Cipta Kerja ini.
UU Cipta Kerja diakuinya memberikan beban cukup berat karena Gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan upah minimum tingkat sektoral. "Itulah mengapa sampai saat ini kami menolak UU ini karena nanti anak cucu kita yang akan merasakan UU ini. Kami harap, Gubernur DIY dapat menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang UU ini," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Gubernur Kalbar Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved