Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X akan menyurati Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut dijanjikan setelah Sri Sultan menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Komplek Kepatihan, DIY, Kamis (8/10).
Sebelum pertemuan tersebut, MPBI terlebih dulu telah mengirim surat kepada Sri Sultan dan menyampaikan aspirasi mereka. "Mereka menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi mengirim surat kepada Presiden sebagai aspirasi masyarakat khususnya warga buruh. Saya sanggupi," ujar Sri Sultan.
Sri Sultan akan menandatangani tangani surat kepada presiden tersebut dan melampirkan aspirasi dari MPBI. Ada sekitar sepuluh hal yang akan disampaikan berdasarkan aspirasi dari MPBI.
Baca Juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Menolak Omnibus Law
Salah seorang perwakilan MPBI, Kirnadi mengatakan, sejatinya para buruh tidak serta merta menolak investasi. "Kami tidak pernah menolak investasi masuk ke Indonesia bahkan Yogyakarta, tapi seolah buruh dianggap menolak UU Cipta Kerja dan seolah menolak investasi," jelas Kirnadi.
Kirnadi juga menyampaikan, perlu adanya usulan atau terobosan kepada Gubernur DIY agar disampaikan kepada presiden. "Ada aspirasi dari buruh karena pasal pada UU sebelumnya banyak yang berkurang seperti uang pesangon dan jam kerja," kata dia.
Kirnadi menambahkan, penyaringan aspirasi itu perlu. Ia mengatakan, dirinya tidak mau nanti ada pekerja-pekerja muda yang kehilangan waktu cukup banyak karena UU Cipta Kerja ini.
UU Cipta Kerja diakuinya memberikan beban cukup berat karena Gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan upah minimum tingkat sektoral. "Itulah mengapa sampai saat ini kami menolak UU ini karena nanti anak cucu kita yang akan merasakan UU ini. Kami harap, Gubernur DIY dapat menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang UU ini," pungkas dia. (OL-13)
Baca Juga: Gubernur Kalbar Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved