Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sri Sultan Janji Surati Jokowi soal Penolakan Omnibus Law

Ardi T Hardi
08/10/2020 21:05
Sri Sultan Janji Surati Jokowi soal Penolakan Omnibus Law
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berjanji menyurati Presiden sampaikan aspirasi buruh menolak UU Cipta Kerj.(MI/Ardi T Hardi)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X akan menyurati Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut dijanjikan setelah Sri Sultan menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Komplek Kepatihan, DIY, Kamis (8/10).

Sebelum pertemuan tersebut, MPBI terlebih dulu telah mengirim surat kepada Sri Sultan dan menyampaikan aspirasi mereka. "Mereka menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi mengirim surat kepada Presiden sebagai aspirasi masyarakat khususnya warga buruh. Saya sanggupi," ujar Sri Sultan.

Sri Sultan akan menandatangani tangani surat kepada presiden tersebut dan melampirkan aspirasi dari MPBI. Ada sekitar sepuluh hal yang akan disampaikan berdasarkan aspirasi dari MPBI.

Baca Juga: Ridwan Kamil Surati Jokowi Menolak Omnibus Law

Salah seorang perwakilan MPBI, Kirnadi mengatakan, sejatinya para buruh tidak serta merta menolak investasi. "Kami tidak pernah menolak investasi masuk ke Indonesia bahkan Yogyakarta, tapi seolah buruh dianggap menolak UU Cipta Kerja dan seolah menolak investasi," jelas Kirnadi.

Kirnadi juga menyampaikan, perlu adanya usulan atau terobosan kepada Gubernur DIY agar disampaikan kepada presiden. "Ada aspirasi dari buruh karena pasal pada UU sebelumnya banyak yang berkurang seperti uang pesangon dan jam kerja," kata dia.

Kirnadi menambahkan, penyaringan aspirasi itu perlu. Ia mengatakan, dirinya tidak mau nanti ada pekerja-pekerja muda yang kehilangan waktu cukup banyak karena UU Cipta Kerja ini.

UU Cipta Kerja diakuinya memberikan beban cukup berat karena Gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan upah minimum tingkat sektoral. "Itulah mengapa sampai saat ini kami menolak UU ini karena nanti anak cucu kita yang akan merasakan UU ini. Kami harap, Gubernur DIY dapat menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang UU ini," pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Gubernur Kalbar Desak Jokowi Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya