Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejati NTT Periksa Saksi Kasus Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo

Palce Amalo
08/10/2020 11:37
Kejati NTT Periksa Saksi Kasus Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo
Ilustrasi(ANTARA/Oky Lukmansyah)

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa seorang saksi terkait kasus penjualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (8/10).

"Saksi berinisial RN, diperiksa sejak pukul 10.00 Wita," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, RN diperiksa karena diduga terkait dengan penjualan aset tanah seluas 30 hektare tersebut. Selain itu, RN adalah mantan aparatur sipil negara yang bekerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan NTT.

Menurutnya, estimasi kerugian kasus penjualan aset tanah tersebut sebesar Rp3 triliun. Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Di antara pejabat yang diperiksa yakni  Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan ahli waris tanah yakni Ketua Adat Ramang Ishaka. Aset tanah terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu diserahkan oleh Masyarakat Adat Ramang Ishaka saat Kabupaten Manggarai Barat belum dimekarkan dari Kabupaten Manggarai antara 1989-1999. Sedangkan Kabupaten Manggarai Barat dimekarkan pada 2003.

baca juga: Ada Perbedaan Keterangan Luas Lahan Aset Pemkab Manggarai Barat

Masyarakat adat menyerahkan tanah itu ke pemerintah untuk pembangunan Sekolah Perikanan. Belakangan pembangunan sekolah gagal karena tanah diklaim oleh seorang warga setempat yang kemudian menjualnya ke perorangan yang merugikan negara hingga Rp3 triliun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya