Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10) memutus bersalah Faizil Akbar dan Sugeng KA karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen atas sebidang lahan milik Kodam III/Siliwangi di Jalan Setiabudi, Bandung. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 3,5 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang dipimpin Deni Arsan menyatakan kedua terdakwa terbukti sah bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 264 KUHP dan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Faizil Akbar keberatan sehingga akan mengajukan banding.
Hakim menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua terdakwa mengajukan gugatan perdata melawan Kodam III/Siliwangi atas lahan di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. Menurut hakim, saat itu Sugeng dan ibunya bernama Raminten (alm) mendatangi Faizil untuk membantu mengurus terkait lahan di Setiabudhi.
Hakim mengatakan saat itu dokumen asli tidak ada sehingga Faizil dan
Sugeng membuat laporan kehilangan ke kepolisian. "Surat laporan itu digunakan untuk mendapatkan pengesahan, kemudian digunakan untuk gugatan perdata tersebut," kata hakim.
Namun dokumen yang diajukan diketahui palsu terbukti dari alamat lokasi tanah tersebut yang dituliskan di Jalan Setiabudhi. "Padahal dulu saat sertifikat dikeluarkan, alamat jalan itu masih Lembangwork," katanya.
Menurut hakim, terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa surat tersebut palsu. Namun, lanjutnya, terdakwa sengaja menyerahkan surat tersebut ke kuasa hukum untuk dijadikan bukti di persidangan.
"Bukti surat palsu seolah asli untuk ditunjukkan kepada hakim dalam perkara perdata dengan tujuan agar pihaknya dapat memenangkan dalam perkara tersebut," katanya.
Dalam dokumen SIPP PN Bandung, gugatan perdata atas nama ibu Sugeng, Raminten pada 2018 itu dimenangkan oleh penggugat. Dalam dokumen itu, penggugat menggugat Panglima TNI hingga Pangdam III/Siliwangi. "Pada Oktober 2018 kuasa menunjukan bukti ke hakim dan beberapa pihak dan menjadi pertimbangan," ucapnya.
"Dalam kasus perdata itu, Kodam III/Siliwangi yang merupakan pihak tergugat, dikalahkan akibat digunakan surat palsu tersebut sehingga pihak Kodam III/Siliwangi mengalami kerugian," katanya.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Infanteri FX Sri Wellyanto mengatakan kedua terdakwa dilaporkan ke polisi setelah Kodam III/Siliwangi mendapatkan bukti surat atau dokumen yang dimiliki terdakwa saat mengajukan gugatan adalah palsu.
Selain memalsukan dokumen tanah, menurutnya terdakwa pun berbohong karena telah menyebut Raminten sebagai anak kandung dari pemilik pertama tanah yang merupakan orang Belanda. "Padahal Raminten itu anak angkat," katanya. (R-1)
Untuk setiap pembelian kendaraan Jetour Dashing & Jetour X70 Plus, konsumen akan mendapatkan garansi mesin hingga 10 tahun atau 1.000.000 km
JARINGAN convenience store global, FamilyMart melebarkan sayapnya ke Kota Bandung dengan membuka tujuh gerai sekaligus pada Jumat (6/2).
Petugas pemadam kebakaran masih terus melakukan pendinginan dan penyekatan agar api tidak merambat ke bangunan yang lain.
favehotel Hyper Square Bandung menghadirkan Arabian Night Fest selama Ramadhan dengan konsep all you can eat, sajian khas Timur Tengah.
Kabupaten Banyumas dianggap telah berhasil mengelola sampah secara menyeluruh, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan akhir.
WARGA negara asing (WNA) ditemukan meninggal dunia di salah satu apartemen, kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (4/2).
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved