Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ajukan Gugatan dengan Dokumen Palsu, Dua Pria Divonis 3,5 Tahun

Bayu Anggoro
06/10/2020 22:26
Ajukan Gugatan dengan Dokumen Palsu, Dua Pria Divonis 3,5 Tahun
Ilustrasi(DOK MI)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10)  memutus bersalah Faizil Akbar dan Sugeng KA karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen atas sebidang lahan milik Kodam III/Siliwangi di Jalan Setiabudi, Bandung. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 3,5 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang dipimpin Deni Arsan menyatakan kedua terdakwa terbukti sah bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 264 KUHP dan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Faizil Akbar keberatan sehingga akan mengajukan banding.

Hakim menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua terdakwa mengajukan gugatan perdata melawan Kodam III/Siliwangi atas lahan di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. Menurut hakim, saat itu Sugeng dan ibunya  bernama Raminten (alm) mendatangi Faizil untuk membantu mengurus terkait lahan di Setiabudhi.

Hakim mengatakan saat itu dokumen asli tidak ada sehingga Faizil dan
Sugeng membuat laporan kehilangan ke kepolisian. "Surat laporan itu  digunakan untuk mendapatkan pengesahan, kemudian digunakan untuk gugatan perdata tersebut," kata hakim.

Namun dokumen yang diajukan diketahui palsu terbukti dari alamat lokasi tanah tersebut yang dituliskan di Jalan Setiabudhi. "Padahal dulu saat sertifikat dikeluarkan, alamat jalan itu masih Lembangwork," katanya.

Menurut hakim, terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa surat tersebut palsu. Namun, lanjutnya, terdakwa sengaja menyerahkan surat tersebut ke kuasa hukum untuk dijadikan bukti di persidangan.

"Bukti surat palsu seolah asli untuk ditunjukkan kepada hakim dalam perkara perdata dengan tujuan agar pihaknya dapat memenangkan dalam perkara tersebut," katanya.

Dalam dokumen SIPP PN Bandung, gugatan perdata atas nama ibu Sugeng, Raminten pada 2018 itu dimenangkan oleh penggugat. Dalam dokumen itu, penggugat menggugat Panglima TNI hingga Pangdam III/Siliwangi. "Pada Oktober 2018 kuasa menunjukan bukti ke hakim dan beberapa pihak dan menjadi pertimbangan," ucapnya.

"Dalam kasus perdata itu, Kodam III/Siliwangi yang merupakan pihak tergugat, dikalahkan akibat digunakan surat palsu tersebut sehingga pihak Kodam III/Siliwangi mengalami kerugian," katanya.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Infanteri FX Sri Wellyanto mengatakan kedua terdakwa dilaporkan ke polisi setelah Kodam III/Siliwangi mendapatkan bukti surat atau dokumen yang dimiliki terdakwa saat mengajukan gugatan adalah palsu.

Selain memalsukan dokumen tanah, menurutnya terdakwa pun berbohong karena telah menyebut Raminten sebagai anak kandung dari pemilik pertama tanah yang merupakan orang Belanda. "Padahal Raminten itu anak angkat," katanya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya