Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10) memutus bersalah Faizil Akbar dan Sugeng KA karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen atas sebidang lahan milik Kodam III/Siliwangi di Jalan Setiabudi, Bandung. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa divonis 3,5 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim yang dipimpin Deni Arsan menyatakan kedua terdakwa terbukti sah bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 264 KUHP dan Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Faizil Akbar keberatan sehingga akan mengajukan banding.
Hakim menjelaskan, kasus ini bermula saat kedua terdakwa mengajukan gugatan perdata melawan Kodam III/Siliwangi atas lahan di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung. Menurut hakim, saat itu Sugeng dan ibunya bernama Raminten (alm) mendatangi Faizil untuk membantu mengurus terkait lahan di Setiabudhi.
Hakim mengatakan saat itu dokumen asli tidak ada sehingga Faizil dan
Sugeng membuat laporan kehilangan ke kepolisian. "Surat laporan itu digunakan untuk mendapatkan pengesahan, kemudian digunakan untuk gugatan perdata tersebut," kata hakim.
Namun dokumen yang diajukan diketahui palsu terbukti dari alamat lokasi tanah tersebut yang dituliskan di Jalan Setiabudhi. "Padahal dulu saat sertifikat dikeluarkan, alamat jalan itu masih Lembangwork," katanya.
Menurut hakim, terdakwa sebenarnya mengetahui bahwa surat tersebut palsu. Namun, lanjutnya, terdakwa sengaja menyerahkan surat tersebut ke kuasa hukum untuk dijadikan bukti di persidangan.
"Bukti surat palsu seolah asli untuk ditunjukkan kepada hakim dalam perkara perdata dengan tujuan agar pihaknya dapat memenangkan dalam perkara tersebut," katanya.
Dalam dokumen SIPP PN Bandung, gugatan perdata atas nama ibu Sugeng, Raminten pada 2018 itu dimenangkan oleh penggugat. Dalam dokumen itu, penggugat menggugat Panglima TNI hingga Pangdam III/Siliwangi. "Pada Oktober 2018 kuasa menunjukan bukti ke hakim dan beberapa pihak dan menjadi pertimbangan," ucapnya.
"Dalam kasus perdata itu, Kodam III/Siliwangi yang merupakan pihak tergugat, dikalahkan akibat digunakan surat palsu tersebut sehingga pihak Kodam III/Siliwangi mengalami kerugian," katanya.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Infanteri FX Sri Wellyanto mengatakan kedua terdakwa dilaporkan ke polisi setelah Kodam III/Siliwangi mendapatkan bukti surat atau dokumen yang dimiliki terdakwa saat mengajukan gugatan adalah palsu.
Selain memalsukan dokumen tanah, menurutnya terdakwa pun berbohong karena telah menyebut Raminten sebagai anak kandung dari pemilik pertama tanah yang merupakan orang Belanda. "Padahal Raminten itu anak angkat," katanya. (R-1)
Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi masyarakat yang ingin berdiam diri di rumah ibadah untuk beribadah dengan suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
favehotel Hyper Square Bandung menawarkan pengalaman menginap nyaman saat Lebaran dengan fasilitas modern, lokasi strategis, dan sajian kuliner di Lime Coffee Shop.
Meski antrean terlihat panjang, suasana terlihat tertib. Warga datang sesuai jadwal yang sudah mereka “rebutkan” sebelumnya melalui aplikasi PINTAR milik Bank Indonesia (BI).
de Braga by ARTOTEL menghadirkan program buka puasa “A Wishful Ramadan” dengan konsep all you can eat menu Nusantara di suasana heritage Jalan Braga, Bandung.
Program Bazar Murah dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 6 Maret 2026 dan menyasar 15 kecamatan di Kota Bandung.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved