Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Kejari Purwokerto Tangkap DPO Selama 10 Tahun

Lilik Darmawan
01/10/2020 09:15
Kejari Purwokerto Tangkap DPO Selama 10 Tahun
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan bersama narapidana buron 10 tahun, Eliza Kartikasari Nur Faizah (rompi oranye).(MI/Lilik Darmawan)

KEJAKSAAN Negeri Purwokerto, Jawa Tengah menangkap seorang terpidana kasus penipuan dengan kedok multi level marketing (MLM). Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun. Dia ditangkap di Secang, Magelang dan sampai di Kantor Kejari Purwokerto pada Rabu (30/9) malam.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, setidaknya sudah ada tiga DPO yang berhasil ditangkap. Pada umumnya, DPO yang berhasil diringkus sudah bertahun-tahun kabur. Terpidana yang berhasil ditangkap pada Rabu adalah Eliza Kartikasari Nur Faizah, 42.

"Terpidana kasus penipuan dengan pasal 378 dan disidangkan pada 2010 lalu," kata Sunarwan.

Menurutnya, terpidana itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas yang dapat menampung napi perempuan. 

"Terpidana tersangkut kasus penipuan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana. Perusahaan tersebut menarik dana dari masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp374 juta," jelasnya.

baca juga: Ada Perbedaan Keterangan Luas Lahan Aset Pemkab Manggarai Barat

Kepala Kejari mengatakan bahwa bahwa kasus tersebut telah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada November 2010. 

"Putusan MA selama dua tahun kurungan. Setelah menangkap terpidana, langsung masuk ke Rutan Banyumas. Untuk melengkapi berkas, terpidana menjalami tes rapid terlebih dahulu," tambahnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya