Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

100 Warga Kota Sorong Terjaring Razia Masker

Martinus Solo
01/10/2020 08:47
100 Warga Kota Sorong Terjaring Razia Masker
Warga yang tidak memakai masker terjaring razia di Sorong, Papua Barat.(MI/Martinus solo )

GUNA menegakkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, bagi warga untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (1/10), tim gabungan Satgas Covid19 Kota Sorong mulai menegakkan Perwali Nomor 17 Tahun 2020 dengan sebanyak 100 warga
terjaring.

Pantauan wartawan, dalam razia masker yang digelar di depan Taman Deo Sorong dan di depan lampu merah At-Taqwa, banyak warga yang melintas baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, tampak kaget melihat puluhan personel gabungan melakukan razia masker.

Banyak alasan yang disampaikan warga yang terjaring razia masker. Ada yang mengaku tidak mengetahui mengenai Perwali nomor 17 tahun 2020, tentang sanksi tidak memakai masker. Ada juga yang mengaku baru datang dari kampung, sehingga tidak mengetahui kalau ada wabah covid-19 di Kota Sorong.

Baca juga: Sebaran Covid-19 di Klaten Melandai

Mereka yang terjaring razia, sekitar 50 orang memilih membayar sanksi denda sebesar Rp50.000. Namun, sisanya, dengan alasan tidak memiliki uang, dikenakan sanksi sosial dengan mencabut rumput dan memungut sampah.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan yang turun langsung memimpin razia masker perdana mengatakan, razia tersebut dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2020.

"Dalam razia perdana ini, sebanyak 70 personel gabungan diturunkan ke lapangan, dalam rangka penegakkan hukum terhadap peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan, untuk pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Sorong," ujarnya.

Operasi yustisi razia masker, sambung Ary, akan terus dilakukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar, mal, supermarket, dan tempat keramaian lainnya.

"Kami akan terus melakukan razia masker di pasar-pasar, mal, toko dan tempat keramaian lainnya. Ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya sehari-hari," tandasnya.

Ditambahkan, Kapolres Sorkot, selain melakukan operasi yustisi, Tim Satgas covid-19 juga akan menertibkan warung-warung makan, cafe, dan
restauran yang ada di Kota Sorong, untuk tidak menerima masyarakat yang ingin makan di tempat.

"Warga yang ingin membeli makan di warung, cafe, atau restauran, hanya diizinkan membungkus dan membawa pulang makanan. Tidak boleh makan di tempat," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya