Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Aset Pemda Digelapkan di Manggarai Barat Senilai Rp3 Triliun

John Lewar
30/9/2020 09:54
Aset Pemda Digelapkan di Manggarai Barat Senilai Rp3 Triliun
Ilustrasi(ANTARA/Oky Setyawan)

JAKSA Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengungkap ada dugaan penggelapan aset pemkab Manggarai Barat berupa areal tanah seluas 30 hektare diperkirakan nilainya Rp3 triliun. Tanah milik Pemkab Manggarai Barat ini kini sudah berpindah tangan ke orang lain.

Kasus penggelapan aset negara ini terungkap setelah Bupati Agustinus Dula menhekuarkan surat yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki aset lahana atau tanah di Kerangan, utara Labuanbajo. Kasi Tindak Pidana Korupsi Kejati NTT, Robertus Lambila menjelaskan adanya penggelapan tanah ini akhirnya bupati Manggarai Barat diperiksa oleh penyidik Kejati, Selasa (29/9). 

"Pemeriksaan terhadap puluhan saksi masih terus dilakukan dengan memeriksa pejabat terkait termasuk mantan pejabat dan fungsionaris adat. Termasuk pihak-pihak yang menyerahkan tanah dengan mengklaim sebagai pemilik. Kami masih terus dalami dengan pemeriksaan," terag Robertus, Rabu (30/9).

baca juga: 50 Nakes Dimutasi, Layanan Kesehatan di Sikka Terganggu

Bila ditemukan bukti bahwa aset tanah itu milik pemkab Manggarai Barat, maka kejaksaan akan berupaya mengembalikan. Frans Paju Leok mantan asisten Setda Labupaten Manggarai menyayangkan adanya penggelapan aset pemkab. Menurutnya seharusnya Pemkab Manggarai Barat menjaga aset daerahnya untuk kepentingan masyarakaat.

"Sangat disayangkan kalau hal itu dibiarkan lalu tiba-tiba sudah menjadi milik orang lain. Kami memang telah dimintai keterangan Senin (28/9) dan masih berlanjut," ujarnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya