Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Batam Disomasi Terkait Plesetan Akronim RRI

Hendri Kremer
28/9/2020 14:30
KPU Batam Disomasi Terkait Plesetan Akronim RRI
Kantor pusat Radio Republik Indonesia (RRI) di Jakarta.(MI/Adam Dwi)

RADIO Republik Indonesia (RRI) Kota Batam mengajukan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terkait singkatan RRI menjadi salah satu konstestan di Pilwakot Batam.

Kepala LPP RRI Batam Arlin Setyaningsih mengatakan tim Relawan Rudi Indonesia yang disingkat menjadi RRI agar tulisan RRI yang ada di spanduk tersebut dihilangkan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat jangan sampai menilai bahwa RRI condong disalah satu paslon.

"Posisi RRI ini kan sebagai lembaga penyiaran publik, yang independen, netral, mandiri dan tidak komersial dan bertanggungjawab kepada Presiden. Ini takutnya disalah gunakan bahaya itu," katanya di Batam, Senin (28/9).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Batam Herigen mengatakan hal ini bermula dari temuan spanduk yang menggunakan kata singkatan RRI yang disomasi oleh LPP RRI Batam bernomor : B-1288/RRI-BTM/SEK/09/2020 tertanggal 25 September 2020 kepada Relawan Rudi Indonesia (RRI), akan tetapi itu merupakan di luar wewenang dari KPU.

"Itu namanya salah alamat. Kalau berkaitan dengan logo ataupun singkatan ini kan pasti, dengan hak paten. Dan ini perlu ditelaah dari segi hukum yang berlaku dipenyiaran ataupun hak paten, karena ini kan juga pasti berpengaruh, akan tetapi ini di luar wewenang dari KPU," katanya.

Selanjutnya dia menjelaskan, dimasa kampanye keberadaan spanduk kampanye sudah diatur oleh KPU, baik dari segi desain, ukuran maupun bahan yang akan dipakai untuk berkampanye.

"Kalau dimasa kampanye ini, mulai dari 26 September - 25 Desember 2020 kan sudah masuk tahapannya, karena untuk spanduk yang berhubungan dengan kampanye ini kan diatur dalam KPU, desain-desainya, Mereka harus menyerahkan dulu kepada KPU dan KPU akan melihat desain-desigainnya serta momennya baik dari kriteria maupun aturan, kemudian KPU akan memfasilitasi dan membuat unit spanduk yang difasilitasi oleh KPU dan Mereka wajib membuat juga dengan desain yang sama," paparnya.

Hanya saja, tim sukses dari masing-masing Paslon belum ada yang menyerahkan desain kampanye baik dari logo, foto maupun bahan dan ukurannya."Nah ini desain yang ada di Batam belum ada paslon yang memberikan desain, namun di tingkat provinsi kami tidak tahu," jelasnya.

Menurut dia, karena saat ini para calon sudah mendapatkan nomor urut, maka setiap spanduk harus mencantumkan nomor urut yang sudah diundi. "Bahan kampanye ini harus dikasih tau dulu pada KPU, namun paling tidak setelah mendapatkan nomor urut calon seharusnya mencantumkan nomor, karena semalam sudah melakukan pencabutan nomor urut paslon," lanjutnya.

Seandainya di spanduk tersebut tidak dicantumkan nomor paslon artinya ini kemungkinan muncul sebelum pencabutan nomor tersebut yang artinya di luar tahapan kampanye. Untuk ukuran spanduk yang ditetapkan KPU adalah 7 x 1,15 cm, sedangkan spanduk yang terpasang dengan singkatan RRI belum diketahui ukurannya. (OL-13)

Baca Juga: Ganjar Larang Kampanye Terbuka di Jawa Tengah

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya