Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM relawan Edi-Weng melaporkan Plasidus Aziz de Ornai yang diduga menyebarkan berita bohong di media sosial terkait paslon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat, Editarsius Endi-Julius Weng ke Polres Manggarai Barat, Minggu (27/9).
Ketua Relawan Edi-Weng, Hironimus Enorman mengatakan Plasidus telah menyebarkan berita bohong di media sosial Facebook bahwa Edi Endi pernah terliat kasus judi dan dijatuhi hukuan dengan putusan tetap pengadilan. Sehingga KPU tidak meloloskan pasangan Edi-Weng. Ia juga kerap memprovokasi pasangan tersebut di Facebook.
"Nyatanya paket Edi-Weng lolos usai diumumkam oleh KPU Manggarai Barat, berdasarkan pleno kelima anggota Komisioner," terang Hornimus saat ditemui di Polres Manggarai Barat, Minggu (27/9).
Berita palsu ini juga banyak dikutip oleh sejumlah media online tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan. Ferdinandus Supardi yang turut melaporkan ulah Azis de'Ornai menegaskan jika hal ini di biarkan, dapat berujung pada hal hal yang tidak diinginkan bersama. Mereka melaporkan kasus tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. Tim hukum paslon Edi-Weng, Hajenang menyatakan siap mendampingi proses hukum kasus pencemaran nama baik Edi-Weng.
baca juga: Tingkat Kerawanan Sosial Politik Pilkada 2020 di Cianjur Tinggi
Sementara itu di tempat terpisah Plasidus Aziz de Ornai saat dikonfirmasi mengaku belum tahu kalau ia dilaporkan ke polisi oleh relawan Edi-Weng.
"Kalau itu benar pak wartawan tolong informasikan ke saya tentang nomor surat laporannya, agar saya tahu apa saja yang dilaporkan. Motifnya apa saja dilaporkan," ujar Aziz yang selama ini berprofesi sebagai advokat.
Ia pun akan mengambil sikap sesuai aturan hukum bila ia benar-benar dilaporkan ke polisi oleh tim relawan Edi-Weng. (OL-3)
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Setelah hampir tiga dekade media sosial memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat, pemerintah akhirnya mengakui bahaya media sosial bagi anak-anak.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved