Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggelar operasi penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 di seluruh wilayah Kalsel. Kasus positif virus korona di Kalsel sudah mendekati angka 10.000 kasus, 404 warga di antaranya meninggal dunia.
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, menyampaikan bahwa Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI guna mengatasi kasus penyebaran virus korona termasuk di Kalsel. Terkait hal ini Polda Kalsel membentuk Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS).
"Tim penegak disiplin kesehatan akan menggelar operasi yustisi hingga dua pekan ke depan. Kemarin tim PEDAS sudah dilepas langsung oleh Kapolda," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai, Selasa (22/9).
Sejumlah daerah di Kalsel menjadi perhatian serius pemerintah pusat seiring tingginya angka penyebaran virus korona. Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin kesehatan ini meliputi pengecekan pelaksanaan isolasi mandiri, operasi di lokasi keramaian seperti pasar, terminal, pelabuhan dan tempat lainnya. Tim PEDAS juga menyasar tempat berkumpulnya orang seperti cafe dan tempat hiburan.Sementara untuk sanksi yang akan diterapkan bagi warga pelanggar protokol kesehatan, disesuaikan dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang ada.
baca juga: Wisatawan Asal Prancis Positif Covid-19 Di Belitung
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, Muslim mengungkapkan hingga kini jumlah kasus positif virus korona di wilayah tersebut sudah mendekati angka 10.000 kasus atau tepatnya 9.818 kasus. Sebanyak 1.163 penderita masih menjalani perawatan dan 593 orang dinyatakan suspect.
Kemudian jumlah penderita meninggal dunia sebanyak 404 orang dan 8.251 orang penderita atau 84,04 persen berhasil disembuhkan. Namun demikian angka penambahan kasus positif virus korona setiap hari cukup tinggi. (OL-3)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diminta melakukan berbagai inovasi guna menggalang masuknya investor ke daerah.
DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.
Penyidik, imbuh dia, berhasil mengungkap fakta bahwa terduga pelaku menyewa mobil pada hari kejadian. Itu dilakukan pelaku sebelum menghabisi nyawa korban.
Rencana extra flights dimaksud untuk tujuan Jakarta (CGK) sebanyak dua penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Surabaya (SUB) lima flights.
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved