Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penyekatan Kepulauan Nias Dimulai 21 September

Yoseph Pencawan
17/9/2020 22:55
Penyekatan Kepulauan Nias Dimulai 21 September
Kawasan Pantai Sorake, Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumatera Utara, merupakan salah satu lokasi terbaik olahraga selancar di Indonesia.(ANTARA)

KEBIJAKAN penyekatan atau isolasi terhadap Kepulauan Nias dari aktivitas penerbangan dan pelayaran segera diterapkan seiring telah ditandatanganinya kesepakatan bersama antarkepala daerah di kawasan itu.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan para kepala daerah di Kepulauan Nias sudah menandatangani kesepakatan bersama tentang optimalisasi penanganan bersama Covid-19. "Penyekatan ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 yang saat ini sudah menyebar di Kepulauan Nias," ujar Gubernur Edy, Kamis (17/9).

Kesepakatan bersama tersebut antara lain ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.

Poin-poin yang disepakati mulai dari penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias. "Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias. Tapi disekat bukan berarti disetop," imbuhnya.

Penyekatan juga dilakukan terhadap penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar). Penumpang harus menunjukkan hasil tes swab negatif. Dan meski negatif, penumpang yang baru datang harus diisolasi selama tiga hari.

Para kepala daerah di Nias telah sepakat bahwa tindakan penyekatan dilaksanakan mulai 21 September 2020 hingga dua minggu setelahnya. Dalam poin kesepakatan juga diatur, orang reaktif yang dites dengan alat rapid test akan diisolasi. Dan akan dilakukan swab kepada orang yang reaktif tersebut hingga mendapat hasil selama 14 hari.

Kemudian Puskesmas tidak diperbolehkan merawat orang yang terpapar Covid-19 atau dijadikan tempat isolasi. Puskesmas hanya mengobati penyakit selain Covid-19.

Dengan begitu, pasien yang datang berobat atau dirawat di Puskesmas tidak menjadi kontak erat dengan orang yang terpapar. Lalu akan diadakan tes swab minimal 100 sampel per hari.

Lebih lanjut dipaparkan, sudah dibentuk juga Satgas Khusus Penanganan Covid-19 untuk Kepulauan Nias yang dipimpin Komandan Resort Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera (KS) Febriel Buyung Sikumbang.

Satgas tersebut bertugas melakukan kegiatan penertiban kesehatan serta menyiapkan pengaturan perawatan terhadap orang terpapar. Ada pemisahan antara mereka yang sehat dengan orang-orang yang terpapar.

Selain itu, Satgas juga berperan menyiapkan tempat isolasi, serta melakukan pencarian orang yang terpapar, tetapi melakukan isolasi mandiri. "Di Nias tidak boleh ada yang isolasi mandiri," ujar Gubernur. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya