Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SADINO mengaku sudah menelisik ke sejumlah lembaga atas kisruh lahan kehutanan di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Hasilnya, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia mendapat informasi tidak ada hutan adat di Kinipan.
"Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang di Kalimantan Tengah juga tidak pernah mencatat adanya hutan adat di kawasan itu. Dari pemerintah daerah, Pemprov Kalimantan Tengah, dan Kementerian LHK, tidak ditemukan hutan adat di sana," tegas pengamat hukum kehutanan dan lingkungan itu, kepada Media Indonesia, kemarin.
Karena itu, ia menyatakan secara hukum klaim tanah adat itu tidak bisa dibuktikan. "Jadi, klaimnya mau berpedoman pada apa?"
Selain itu, ia juga mendapat fakta bahwa keberadaan masyarakat adat di wilayah itu belum terverifikasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. "Bentukan baru atau memang sudah lama?"
Sadino mengakui masyarakat Kinipan sudah lama ada. Tapi, belum tentu mereka punya lembaga masyarakat hukum adat.
Kisruh di Kinipan terjadi setelah sejumlah warga mengatasnamakan masyarakat adat berseteru dengan PT Sawit Mandiri Lestari, perusahaan perkebunan sawit. Mereka mengklaim ada tanah adat yang digarap perusahaan itu.
Menurut Sadino, klaim atas lahan perkebunan PT SML itu baru dilontarkan pada 2018. Padahal, perusahaan sudah mengurus perizinan hak guna usaha di lahan itu sejak 2012.
"Jika pemerintah tidak tegas terhadap persoalan seperti itu, iklim investasi bisa terganggu. Kalau izin usaha yang sudah diberikan direvisi, tentu bisa memengaruhi iklim usaha. Bisa muncul klaim-klaim serupa di tempat yang berbeda," tegasnya.
Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, Simpun Sampurna juga sepakat bahwa lahan yang sudah diputuskan menjadi HGU sejak lama, tidak mungkin bisa diubah jadi hutan adat. "Tidak bisa peraturan dikeluarkan untuk dua poin berbeda."
Karena itu, ia meminta kedua belah pihak di Kinipan membangun kemitraan, membangun kebersamaan dengan perusahaan. "Tidak mungkin dua-duanya. HGU dikasih dan hutan adat dikasih. Win-win solution saja."
Simpun menambahkan bahwa masyarakat adat dan hutan di Desa Kinipan sudah ada sejak lama. Namun, sejauh ini belum ada perda untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Untuk masyarakat dan hutan adat, lanjutnya, harus ada penetapan dan pengakuan melalui perda atau SK Bupati. Sebelumnya harus ada proses identifikasi, verifikasi, dan validasi. (Pra/Fer/N-3)
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Pemerintah mempercepat realisasi target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sekaligus memperkuat posisi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai aktor ekonomi yang berkelanjutan.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan penetapan hutan adat harus dilakukan dengan mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia.
PEMERINTAH mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved