Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penikam Syekh Ali Jaber Ditetapkan sebagai Tersangka

Eva Pardiana
14/9/2020 14:50
Penikam Syekh Ali Jaber Ditetapkan sebagai Tersangka
Syekh Ali Jaber(Antara)

POLRESTA Bandar Lampung menetapkan A. Alpin Andria (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung sebagai tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak Minggu malam (13/9).

"Statusnya kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah mendekati 24 jam, dari pemeriksaan semalam," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya di Mapolresta, Senin (14/9).

Yan juga mengatakan pihaknya masih dalam proses pembuktian atas pernyataan pihak keluarga yang menyebut tersangka mengidap gangguan jiwa. "Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri," sebut dia.

Baca Juga: Penikam Syekh Ali Jaber Diduga Alami Gangguan Jiwa

Pihaknya, jelas Kombes Yan Budi, tetap berproses sesuai prosedur. Karena pemeriksaan kejiwaan itu hanya untuk membuktikan pelaku benar atau tidak mengidap gangguan jiwa.

Kombes Yan Budi menegaskan, penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. "Itu persidangan yang menentukan. Kalau menurut hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa, ya itu kewenangan hakim. Kita tetap memproses kasus 351-nya (penganiayaan)," tandas Yan.

Disinggung motif tersangka, Yan Budi mengaku masih mendalami. "Motif masih kami dalami. Omongan masih simpang siur," katanya.

Sebelumnya, pendakwah asal Madinah, Syekh Ali Jaber mengalami insiden penikaman saat sedang ceramah di Masjid Falahuddin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore. (OL-13)

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditikam Arif, Warga Sekitar Lokasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya