Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polres Nagekeo Tunggu Perbup Sanksi bagi Warga tak Pakai Masker

Ignas Kunda
10/9/2020 14:38
Polres Nagekeo Tunggu Perbup Sanksi bagi Warga tak Pakai Masker
Pembagian masker oleh Polres Nagekeo, Sat Pol PP Nagekeo, serta Tenaga Medis Puskesmas Danga(MI/Ignas Kunda)

APARAT Polres Nagekeo, Sat Pol PP Nagekeo, serta Tenaga Medis Puskesmas Danga, melakukan pembagian masker di sejumlah titik keramaian, Kamis (10/9).

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua diperiksa dan diberikan masker secara gratis bagi yang tidak memiliki masker. Selain itu, para petugas juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan di SPBU dan Pasar yang menjadi pusat keramaian terpadat di Kota Mbay, Nagekeo.

Beberapa kendaraan penumpang sempat diberhentikan aparat, karena petugas ingin membagikan masker pada penumpang yang tidak menggunakan masker.

Menurut Kapolres Nagekeo AKBP Hendrik Fai, sesuai instruksi Mabes Polri, pihaknya dan sejumlah perangkat daerah melakukan pembagian masker pada serta sosialisasi protokol kesehatan di tengah semakin meningkatnya jumlah angka positif covid 19. Ini juga sebagai tindak lanjut terkait sosialisasi terkait penerapan Inpres no 6 tahun 2020. Pihaknya masih menunggu peraturan bupati Nagekeo tekait sanksi buat pelanggar protokol kesehatan.

“Memang sudah ada peraturan bupati namun tidak ada sanksi, jadi kita tunggu terkait penerapan sanksi dari peratuaran Bupati Nagekeo untuk pelanggar protokol covid atau yang tidak menggunakan masker," kata Hendrik Fai.

"Peraturannya sudah dibahas dan kita sudah sampaikan poin-poinnya, sehingga akan ada sanksi yang lebih tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.

Baca juga:  Warga Tidak Pakai Masker Wajib ke Sungai Bersihkan Sampah

Terkait masih banyaknya penyelenggaraan pesta-pesta yang masih longgar pengawasannya, Hendrik akan menerapkan sanksi yang lebih ketat.

"Jadi kami masih menunggu peraturan Bupati sehingga pasti akan ada sanksi lebih tegas, walaupun itu sudah membudaya demi kehidupan dan kepentingan bersama. Selama ini kami hanya merekomendasikan soal penyelenggaran yang melibatkan banyak orang namun izinnya tetap melalui Polda NTT. Bila dua tiga kali sosialisasi, berikutnya penindakan bagi yang tidak menggunakan masker. Acara pesta, seremonial adat, selama ini hanya berupa pemeberitahuan serta imbauan jadi dengan adanya perbup kita bisa berikan sanksi tegas, kita harap minggu depan sudah ada,” ungkapnya.

Hendrik menambahkan, sosialisasi dan pembagian masker ini akan dilakukan pada tujuh kecamatan lain di Kabupaten Nagekeo pada pasar-pasar mingguan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya