Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT aparatur wilayah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum penyelenggara pengawasan di tingkat kecamatan setempat. Dalihnya, pejabat aparatur wilayah kecamatan itu dituding telah melanggar aturan displin PNS karena menghadiri acara yang juga dihadiri Plt Bupati Cianjur, belum lama ini.
Berdasarkan informasi, kegiatan yang dihadiri Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang juga bakal calon bupati Cianjur, digelar pada Jumat (28/8) lalu. Kegiatannya sendiri merupakan sosialisasi pencegahan covid-19 yang melibatkan para kepala desa. Sebagai aparatur kewilayahan, pejabat kecamatan itu ikut menghadiri kegiatan karena mendapat undangan.
"Pak Bupati itu pimpinan saya. Masa saya tidak hadir pada acara mengenai sosialisasi pencegahan covid-19," kata DM, pejabat aparatur kecamatan yang saat ini dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) camat, Rabu (9/9).
Bagi DM, selama kegiatan berlangsung, diyakininya tidak ada upaya-upaya yang mengarah pada kampanyr Plt Bupati Cianjur. Kegiatannya berjalan normatif.
"Setelah kegiatan, saya didatangi Panwascam. Mereka mengatakan saya melakukan pelanggaran sebagai ASN," kata DM.
DM mengaku heran karena dituding melanggar aturan sebagai ASN. Apalagi aturan yang digunakan Panwascam itu salah satunya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Ini kan tidak nyambung. PP 53 itu kaitan dengan disiplin PNS, misalnya soal absensi dan lainnya. Kan ini tidak pada inti permasalahan," tuturnya.
DM pun mengaku sempat beragumentasi dengan oknum Panwascam tersebut. Apalagi saat kegiatan pada 28 Agustus 2020, belum masuk kepada pendaftaran bakal pasangan calon, apalagi pada tahapan kampanye.
"Terus kesalahan pelanggaran saya apa?," tegasnya.
Baca juga : Pendapatan 91 Persen Warga Batu Malang Turun Drastis
DM mengatakan jika memang dirinya melanggar, ia lebih baik ditindak sesuai aturan. Namun pada akhirnya terjadi transaksional karena terindikasi ada upaya meminta sejumlah uang dari oknum Panwascam.
"Kalau besarannnya ada lah. Gak usah disebutkan. Tapi iya ada uang yang diserahkan karena mereka meminta," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengaku bakal segera menindaklanjuti informasi tersebut. Usep menegaskan tidak ada toleransi bagi para pengawas Pemilu yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan pengawasan pesta demokrasi.
"Panwas harus bekerja profesional. Penekanan khusus kita akan lakukan proses pembinaan untuk bekerja sesuai prosedur karena kunci sukses Pilkada merupakan profesionalisme dari penyelenggara pemilu," tandas Usep.
Ketua Panwascam setempat, M Devi C Ruhimat, membantah informasi dugaan permintaan uang dari pejabat aparatur kecamatan. Tapi ia mengaku sempat ada pertemuan dengan Plt camat untuk menjalankan tugas pengawasannya, bukan meminta nominal uang.
"Bukti foto juga terlampir. Tidak ada yang namanya meminta sejumlah uang ke pak camat. Kami pastikan informasi yang beredar saat ini tidak benar. Itu hoaks kang," tegas Devi saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9). (OL-2)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Sebuah studi terbaru mengungkap adanya korelasi mengejutkan antara diagnosis kanker dengan peningkatan risiko perilaku kriminal pada pasien.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved