Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT aparatur wilayah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum penyelenggara pengawasan di tingkat kecamatan setempat. Dalihnya, pejabat aparatur wilayah kecamatan itu dituding telah melanggar aturan displin PNS karena menghadiri acara yang juga dihadiri Plt Bupati Cianjur, belum lama ini.
Berdasarkan informasi, kegiatan yang dihadiri Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang juga bakal calon bupati Cianjur, digelar pada Jumat (28/8) lalu. Kegiatannya sendiri merupakan sosialisasi pencegahan covid-19 yang melibatkan para kepala desa. Sebagai aparatur kewilayahan, pejabat kecamatan itu ikut menghadiri kegiatan karena mendapat undangan.
"Pak Bupati itu pimpinan saya. Masa saya tidak hadir pada acara mengenai sosialisasi pencegahan covid-19," kata DM, pejabat aparatur kecamatan yang saat ini dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) camat, Rabu (9/9).
Bagi DM, selama kegiatan berlangsung, diyakininya tidak ada upaya-upaya yang mengarah pada kampanyr Plt Bupati Cianjur. Kegiatannya berjalan normatif.
"Setelah kegiatan, saya didatangi Panwascam. Mereka mengatakan saya melakukan pelanggaran sebagai ASN," kata DM.
DM mengaku heran karena dituding melanggar aturan sebagai ASN. Apalagi aturan yang digunakan Panwascam itu salah satunya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Ini kan tidak nyambung. PP 53 itu kaitan dengan disiplin PNS, misalnya soal absensi dan lainnya. Kan ini tidak pada inti permasalahan," tuturnya.
DM pun mengaku sempat beragumentasi dengan oknum Panwascam tersebut. Apalagi saat kegiatan pada 28 Agustus 2020, belum masuk kepada pendaftaran bakal pasangan calon, apalagi pada tahapan kampanye.
"Terus kesalahan pelanggaran saya apa?," tegasnya.
Baca juga : Pendapatan 91 Persen Warga Batu Malang Turun Drastis
DM mengatakan jika memang dirinya melanggar, ia lebih baik ditindak sesuai aturan. Namun pada akhirnya terjadi transaksional karena terindikasi ada upaya meminta sejumlah uang dari oknum Panwascam.
"Kalau besarannnya ada lah. Gak usah disebutkan. Tapi iya ada uang yang diserahkan karena mereka meminta," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengaku bakal segera menindaklanjuti informasi tersebut. Usep menegaskan tidak ada toleransi bagi para pengawas Pemilu yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan pengawasan pesta demokrasi.
"Panwas harus bekerja profesional. Penekanan khusus kita akan lakukan proses pembinaan untuk bekerja sesuai prosedur karena kunci sukses Pilkada merupakan profesionalisme dari penyelenggara pemilu," tandas Usep.
Ketua Panwascam setempat, M Devi C Ruhimat, membantah informasi dugaan permintaan uang dari pejabat aparatur kecamatan. Tapi ia mengaku sempat ada pertemuan dengan Plt camat untuk menjalankan tugas pengawasannya, bukan meminta nominal uang.
"Bukti foto juga terlampir. Tidak ada yang namanya meminta sejumlah uang ke pak camat. Kami pastikan informasi yang beredar saat ini tidak benar. Itu hoaks kang," tegas Devi saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9). (OL-2)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved