Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PASANGAN bakal calon bupati dan wakil bupati Poso, Muh Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali gagal maju ke Pilkada 2020 Kabupaten Poso karena tidak memenuhi syarat dukungan. Paslon yang mendaftar pada hari terakhir Minggu (6/9) pukul 23.15 Wita ini hanya dihadiri oleh Muh Syarif Rum Machmoed karena pasangannya Vivin Baso Ali sedang menjalani karantina karena positif covid-19.
Tim pemenangan Ari-Vivin mengklaim diusung 7 kursi dari empat partai di DPRD Poso, yakni PDIP (3 kursi), Partai Berkarya (2 kursi), Partai Hanura (1 kursi), dan PPP (1 kursi), serta dua parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Poso, yaitu PKB dan PBB. Namun, dalam berkas yang mereka ajukan, hanya PDIP dan Partai Berkarya yang memiliki kelengkapan mulai dari B.KWK, B.1-KWK, hinga B.2-KWK. PDIP dan Partai Berkarya tampil mendampingi Ari Machmoed mendaftar ke KPU, disertai dengan ketua dan sekretarisnya. Sementara Partai Hanura dan PPP tidak ikut serta, karena masing-masing sudah menyatakan dukungan kepada dua paslon yang lebih dulu mendaftar di kantor KPU Poso.
Karena permasalahan itulah, proses pendaftaran sempat dihentikan beberapa kali karena menunggu ketua dan sekretaris Hanura dan PPP datang. Sayangnya, sampai dengan waktu yang diberikan, tak ada yang datang. KPU Poso kemudian melanjutkan proses pemeriksaan dan penelitian berkas hingga dini hari pukul 02.30 Wita. Hasilnya, berkas pendaftaran yang dibawa Ari Machmoed melalui Liason Officer bersama partai pengusungnya, tidak dapat diterima KPU Poso.
Dengan keputusan KPU Poso tersebut, Ari Machmoed berencana akan melakukan upaya hukum terhadap KPU Poso. Ia memastikan akan mengkonsultasikan kepada tim hukumnya lebih dulu.
"Saya akan konsultasi dengan tim advokasi hukum saya, soal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. Inilah bagian dari perjuangan itu. Artinya bahwa untuk meraih suatu tujuan itu perlu pengorbanan. Jadi setelah ini saya akan undang tim hukum saya untuk mempelajari keputusan yang dikeluarkan Komisi Umum Kabupaten Poso," tandas Ari Machmoed.
Sementara Ketua KPU Poso, Budiman Maliki mengaku siap menghadapi langkah dan upaya apapun yang dilakukan dari bakal pasangan calon Ari-Vivin.
"Kami siap. KPU siap untuk merespons dan siap untuk menangani jikalau ada gugatan yang bakal dilakukan oleh bakal pasangan calon," tutur Budiman Maliki.
baca juga: Baru 10 Calon Kepala Daerah di Maluku Utara Jalani Swab Test
Menurutnya, KPU Poso memutuskan sesuai ketentuan PKPU 3/2017, PKPU 18/Tahun 2019, PKPU 1/2020, serta Keputusan KPU RI 394 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pendaftaran dan penelitian dokumen bakal pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran.
Ketua KPU Poso mempertegas, berdasarkan pensyaratan pencalonan yang menjadi syarat wajib bagi pasangan calon tidak terpenuhi, maka dalam keputusan KPU itu secara resmi, dokumen bakal pasangan calon dinyatakan ditolak.
"Jadi kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan dan penelitian dokumen pencalonan calon, dan syarat calon bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Poso. Karena pensyaratan pencalonan tidak lengkap dan ada beberapa item yang secara kelengkapan fisik tidak berstatus keabsahan," terang Budiman Maliki. (OL-3)
Berdasarkan dugaan awal, kebakaran kemungkinan disebabkan oleh arus pendek listrik (korsleting) terjadi percikan api di atap Makodim yang merambat ke bagian yang lain.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Proses pascapanen pun terbilang sederhana. Petani hanya perlu menjemur biji kakao selama lima hari untuk mengurangi kadar air.
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mendalami terkait penemuan lima bom rakitan Dusun Tolana, Desa Toini, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso
BADAN Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, Sulawesi Tengah menangkap enam warga yang tengah asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten itu.
Menurutnya, dalam masterplan atau perencanaan pembangunan dan pengembangan yang dimaksud, Bank Tanah telah menyusun areal peternakan dan perkebunan yang siap menerima investor.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved