Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PASANGAN bakal calon bupati dan wakil bupati Poso, Muh Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali gagal maju ke Pilkada 2020 Kabupaten Poso karena tidak memenuhi syarat dukungan. Paslon yang mendaftar pada hari terakhir Minggu (6/9) pukul 23.15 Wita ini hanya dihadiri oleh Muh Syarif Rum Machmoed karena pasangannya Vivin Baso Ali sedang menjalani karantina karena positif covid-19.
Tim pemenangan Ari-Vivin mengklaim diusung 7 kursi dari empat partai di DPRD Poso, yakni PDIP (3 kursi), Partai Berkarya (2 kursi), Partai Hanura (1 kursi), dan PPP (1 kursi), serta dua parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Poso, yaitu PKB dan PBB. Namun, dalam berkas yang mereka ajukan, hanya PDIP dan Partai Berkarya yang memiliki kelengkapan mulai dari B.KWK, B.1-KWK, hinga B.2-KWK. PDIP dan Partai Berkarya tampil mendampingi Ari Machmoed mendaftar ke KPU, disertai dengan ketua dan sekretarisnya. Sementara Partai Hanura dan PPP tidak ikut serta, karena masing-masing sudah menyatakan dukungan kepada dua paslon yang lebih dulu mendaftar di kantor KPU Poso.
Karena permasalahan itulah, proses pendaftaran sempat dihentikan beberapa kali karena menunggu ketua dan sekretaris Hanura dan PPP datang. Sayangnya, sampai dengan waktu yang diberikan, tak ada yang datang. KPU Poso kemudian melanjutkan proses pemeriksaan dan penelitian berkas hingga dini hari pukul 02.30 Wita. Hasilnya, berkas pendaftaran yang dibawa Ari Machmoed melalui Liason Officer bersama partai pengusungnya, tidak dapat diterima KPU Poso.
Dengan keputusan KPU Poso tersebut, Ari Machmoed berencana akan melakukan upaya hukum terhadap KPU Poso. Ia memastikan akan mengkonsultasikan kepada tim hukumnya lebih dulu.
"Saya akan konsultasi dengan tim advokasi hukum saya, soal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. Inilah bagian dari perjuangan itu. Artinya bahwa untuk meraih suatu tujuan itu perlu pengorbanan. Jadi setelah ini saya akan undang tim hukum saya untuk mempelajari keputusan yang dikeluarkan Komisi Umum Kabupaten Poso," tandas Ari Machmoed.
Sementara Ketua KPU Poso, Budiman Maliki mengaku siap menghadapi langkah dan upaya apapun yang dilakukan dari bakal pasangan calon Ari-Vivin.
"Kami siap. KPU siap untuk merespons dan siap untuk menangani jikalau ada gugatan yang bakal dilakukan oleh bakal pasangan calon," tutur Budiman Maliki.
baca juga: Baru 10 Calon Kepala Daerah di Maluku Utara Jalani Swab Test
Menurutnya, KPU Poso memutuskan sesuai ketentuan PKPU 3/2017, PKPU 18/Tahun 2019, PKPU 1/2020, serta Keputusan KPU RI 394 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pendaftaran dan penelitian dokumen bakal pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran.
Ketua KPU Poso mempertegas, berdasarkan pensyaratan pencalonan yang menjadi syarat wajib bagi pasangan calon tidak terpenuhi, maka dalam keputusan KPU itu secara resmi, dokumen bakal pasangan calon dinyatakan ditolak.
"Jadi kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan dan penelitian dokumen pencalonan calon, dan syarat calon bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Poso. Karena pensyaratan pencalonan tidak lengkap dan ada beberapa item yang secara kelengkapan fisik tidak berstatus keabsahan," terang Budiman Maliki. (OL-3)
SELASA, 17 November lalu, dua anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur tewas di tangan Satuan Tugas Tinombala.
DI tengah aksi teror, warga selalu jadi korban. Di Sulawesi Tengah, yang terbaru ialah pembunuhan empat warga dan pembakaran enam rumah di lokasi transmigrasi Levono,
Wilayah Poso identik dengan serangkaian konflik yang berujung pada kericuhan.
NAMANYA Muhammad Basri. Sehari-hari, ia dipanggil Bagong. Pria asal Poso, Sulawesi Tengah, itu juga dikenal sebagai tangan kanan Santoso
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Satgas Tinombala temukan barang bukti kelompok Ali Kalora berupa alat komunikasi, amunisi senjata api, hingga peralatan masak
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved