Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kabupaten Bintuni Berlakukan Kembali PSBB

Martinus Solo
08/9/2020 09:26
Kabupaten Bintuni Berlakukan Kembali PSBB
Posko Covid-19 didirikan di tempat keluar masuk Kabupaten Bintuni, Papua Barat.(MI/Martinus Solo )

UNTUK mencegah terjadinya wabah covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pemkab setempat memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai 6-20 September 2020. Keputusan membatasi pergerakan masyarakat ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomor 04/140/BUP-TB/IX/2020, menyusul Surat Edaran bernomor 04/135/BUP-TB/IX/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Teluk Bintuni.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw MT ini, setidaknya ada 13 poin kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Antara lain akses keluar dan masuk Bintuni melalui jalur darat, ditutup dan hanya diberikan pengecualian bagi ASN, TNI, Polri, lembaga/instansi Pemerintah dan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan dinas resmi dan mendesak.

baca juga: DPRD DIY Minta Seluruh Pelaku Wisata di Malioboro Dites Covid-19

Para pelaku perjalanan ini diperbolehkan keluar atau masuk, dengan catatan harus mengantongi surat tugas dan surat jalan dari atasannya. Jika ASN, harus ada surat dari Sekretaris Daerah, tentara harus mendapat izin Komandan Kodim, dan polisi diperbolehkan keluar atau masuk atas seizin Kapolres. Sedangkan untuk masyarakat biasa, harus mendapatkan ijin dan surat jalan dari RSUD Teluk Bintuni, atau Puskesmas. Namun perjalanan masyarakat umum ini, hanya berlaku untuk mereka yang akan berobat ke luar Kabupaten Bintuni (rujukan berobat) atau sedang ada kedukaan. Jumlah kasus covid-19 di Teluk Bintuni mencapai 81 orang, 31 orang terpapar pada fase kedua dan 51 pasien sudah dinyatakan sembuh.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik