Dua Jurnalis di Brebes Dianiaya saat Meliput Mediasi Kades

Supardji Rasban
02/9/2020 18:03
Dua Jurnalis di Brebes Dianiaya saat Meliput Mediasi Kades
Ilustrasi(ANTARA/Oky Lukmansyah )

DUA jurnalis di Kabupaten Brebes Jawa Tengah, menjadi korban penganiayaan saat meliput mediasi kepala desa (kades) dan waga di Balai Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba. Bahkan seorang di antaranya mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Brebes.

Kedua jurnalis tersebut yakni Agus Supramono, wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto, wartawan Harian Radar Tegal. Mereka merupakan jurnalis yang biasa meliput di wilayah Kabupaten Brebes dan sekitarnya.

Baca juga : https://mediaindonesia.com/read/detail/288873-dewan-pers-perlindungan-terhadap-kerja-jurnalis-mutlak

Akibat dianiaya, Agus Supramono terpaksa harus mendapatkan perawatan di RSUD Brebes dengan tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamata yang dikenakannya pecah. Atas peristiwa tersebut, korban lantas langsung melaporkan penganiayaan ke Mapolres Brebes dengan didampingi seorang pengacara. Korban didampingi pengacara.

Agus menuturkan, kasus dugaan penganiyaan tersebut bermula saat dirinya tengah liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong. Mediasi awalnya dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat setempat. Tiba-tiba muncul massa yang diduga pendukung kades.

Sekelompok orang kemudian melarang Agus untuk meliput karena dinilai sebagai aib dan diminta keluar dari balai desa. Diminta keluar, keduanya lantas mengalah dan menunggu di luar balai desa. "Alasan dilarang meliput saya nggak tahu, cuma bilang karena aib. Padahal, datang ke sana (balai desa) dengan baik-baik serta mendapatkan informasi mediasi juga dari masyarakat," ujar Agus.

Agus menyebut saat menunggu di luar dirinya bersama satu rekan seprofesinya mendengar suara gaduh di dalam kantor balai desa. Agus
langsung mengambil gambar dari luar balai desa.

Ketika sedang mengambil gambar, sejumlah orang mendatangi dan melarang dirinya untuk mengambil gambar. Tidak lama berselang, ada beberapa orang yang mendekatinya dan melakukan pemukulan. "Kurang lebih ada 20 orang yang mukul. Saat itu, saya langsung mengamankan kamera. Baru selesai saat ada yang melerai. Saya juga sudah visum dan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," terangnya.

Ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputro mengecam keras atas tindakan main hakim sendiri tersebut. Pasalnya, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas liputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Kami sangat mengecam atas kejadian ini. Dan meminta pihak berwajib untuk segera mengusut kejadian ini," kata eko.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut dan kini sedang ditindaklanjuti. "Masih kami dalami kasusnya," ujar Kasat Reskrim. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya