Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Langgar Protokol Kesehatan, ASN Pemprov Jateng akan Disanksi

Akhmad Safuan
02/9/2020 17:23
Langgar Protokol Kesehatan, ASN Pemprov Jateng akan Disanksi
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo(MI/Susanto)

UNTUK mencegah penyebaran dan sekaligus memotong mata rantai covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya menerapkan aturan ketat protokol kesehatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng. Mereka yang melanggar bisa dikenai denda Rp500 ribu.

"Kita buat komitmen, ASN lingkungan Pemprov Jateng harus menjadi contoh dan tidak hanya menghukum rakyat tetapi juga disiplin terhadap diri sendiri," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Rabu (2/9).

Langkah pencegahan penyebaran dan memutuskan mata rantai covid-19, demikian Ganjar, telah diturunkan Peraturan Gubernur (Pergub) yakni akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan. Selain teguran lisan hingga tertulis, lanjut Ganjar, dalam Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp500 ribu, bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 10 persen selama tiga bulan.

Langkah ini ditempuh, ungkap Ganjar, adalah untuk memutus penyebaran covid-19 dan mengantisipasi munculnya kembali klaster perkantoran. "Saya tandatangani pergub itu dan segera disosialisasikan," tambahnya.

Selain menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan ASN Pemrov Jateng, menurut Ganjar, juga telah diturunkan pergub serupa sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam menerapkan protokol kesehatan. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya