Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Rapid Test di Bali Tak Lagi Gratis

Arnoldus Dhae
01/9/2020 20:02
Rapid Test di Bali Tak Lagi Gratis
Petugas kesehatan melakukan rapid test kepada sopir bus di Pos Pantau Penyekat Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali(MI/Ruta Suryana)

HARAPAN masyarakat Bali untuk mendapatkan rapid test gratis tidak bisa terwujud. Sebab Pemprov Bali telah mengeluarkan aturan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (31/8). Revisi Perda ini salah satunya mengatur tentang tarif rapid test. Dalam Perda itu diatur tarif rapid test maksimal sebesar Rp150.000, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan.

"Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan pada saat ini adalah tarif Rapid Test. Untuk itu besaran tarif retribusi pelayanan Kesehatan meliputi rapid test yang termuat dalam Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yaitu maksimal Rp 150.000," jelas I Kade Darma Susila saat membacakan hasil pembahasan revisi Perda Retribusi
Jasa Umum tersebut, Selasa (1/9).

Perda itu disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Bali Senin (31/8). Kendati tidak digrariskan, Dewan tetap membuka ruang bagi Pemprov Bali untyk menggratiskan rapid test bagu warga ber-KTP Bali.  Ketentuan itu bisa diatur dalam Pergub. 

"Pemerintah Provinsi Bali hendaknya mempertimbangkan pembebasan retribusi atau memberi pelayanan gratis dalam pelaksanaan Rapid Test bagi warga ber-KTP Bali. Selanjutnya dalam Raperda diatur Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas biaya rapid test diatur dalam Peraturan Gubernur," kata Darma Susila.

baca juga: Tuban Zona Merah, Kondisi Darurat dan Jam Malam DiterapkanRap

Sebelumnya, Koordinator Pembahasan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut, IGK Kresna Budi terus menyuarakan agar rapid test digratiskan, seperti yang dilakukan di NTB. Kendati sebagai Koordinaror pembahasan Ranperda itu, usaha Kresna Budi tetap mentok. Perjuangannya menggratiskan biaya rapid test itu tak diakomodir dalam Perda yang sudah disahkan tersebut. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya