Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tuban Zona Merah, Kondisi Darurat dan Jam Malam Diterapkan

M Yakub
01/9/2020 18:44
Tuban Zona Merah, Kondisi Darurat dan Jam Malam Diterapkan
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) mulai memberlakukan kondisi darurat dan jam malam, Selasa (1/9). Hal ini dilakukan setelah Tuban dinyatakan zona merah Covid-19.

Pemkab mengancam akan mencabut izin usaha jika kedapatan melanggar jam malam saat pandemi berlangsung. Pemkab juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomer 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Semua adalah bagian dari upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban," kata Bupati Tuban, Fathul Huda.

Menurut Bupati, penerbitan Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomer 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban," jelasnya.

Selaras dengan Perbup tersebut, juga akan segera diterbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai 1-15 September 2020.

Dengan diberlakukannya jam malam, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus ditiadakan. "Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan," tandasnya.

Setelah aturan ini diterbitkan, kata dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan melakukan sosialisasi melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan korona, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa diminta meningkatkan kewaspadaan dan rutin memberikan laporan detail secara berkala. Pemkab juga akan memperketat pengawasan dan penegakan disip;n terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.

Bupati menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan diberi sanksi berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, hingga denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan.

Sanksi juga diberikan pada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan." Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda Rp300 ribu hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya