Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) mulai memberlakukan kondisi darurat dan jam malam, Selasa (1/9). Hal ini dilakukan setelah Tuban dinyatakan zona merah Covid-19.
Pemkab mengancam akan mencabut izin usaha jika kedapatan melanggar jam malam saat pandemi berlangsung. Pemkab juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban Nomer 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Semua adalah bagian dari upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban," kata Bupati Tuban, Fathul Huda.
Menurut Bupati, penerbitan Perbup tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomer 6 tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Langkah ini diambil menyikapi masih tingginya angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tuban," jelasnya.
Selaras dengan Perbup tersebut, juga akan segera diterbitkan Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai 1-15 September 2020.
Dengan diberlakukannya jam malam, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus ditiadakan. "Kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan," tandasnya.
Setelah aturan ini diterbitkan, kata dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan melakukan sosialisasi melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan korona, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa diminta meningkatkan kewaspadaan dan rutin memberikan laporan detail secara berkala. Pemkab juga akan memperketat pengawasan dan penegakan disip;n terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Bupati menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan diberi sanksi berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, hingga denda Rp100 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan.
Sanksi juga diberikan pada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan." Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda Rp300 ribu hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. (R-1)
peninggalan kerajaan majapahit yang berupa candi, prasasti hingga kitab yang berisikan informasi tentang kerajaan majapahit kala itu
Rumah adat Jawa Timur merupakan salah satu warisan budaya yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat rumah tradisional mengandung banyak nilai filosofi dalam desainnya.
tarian Jawa Timur dengan keunikan dan pesonanya sebagai warisan budaya yang melambangkan adat, budaya serta kebiasaan warga Jawa Timur
pakaian adat Jawa Timur yang merupakan warisan dari berbagai suku yang ada di wilayah ini, memiliki jenis dan ciri khas yang unik
PENYANYI asal Korea Selatan Choi Minho Shinee mengungkapkan keinginannya untuk jalan-jalan di Indonesia. Aktor tersebut juga mengatakan dirinya sudah lama tidak jalan-jalan di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah menyegarkan pikiran, melepas stres, sekaligus mendekatkan diri dengan alam.
RATUSAN baliho, spanduk, hingga banner kampanye calon bupati petahana Pilkada Kabupaten Tuban yang terpasang bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Anak-anak mustahik binaan ZCD Baznas kelompok Putri Berdikari Batik melalui kegiatan yang terintegrasi dengan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Secara geologis, akuifer air tanah memerlukan waktu ribuan sampai jutaan tahun dalam proses pembentukannya.
GEMPA tektonik M6,2 melanda Pantai Barat Sumatera, Bengkulu Utara, Bengkulu pada Sabtu, 15 April 2023 pukul 22.07.07 WIB.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum menyampaikan, jemaah calon haji Kabupaten Tuban tahun 2025 berjumlah 1.256 orang.
FATHUL Huda tidak rela bantuan sosial tunai salah sasaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved