Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkab Banyumas Susun SOP Proses Belajar Tatap Muka

Lilik Darmawan
24/8/2020 01:56
Pemkab Banyumas Susun SOP Proses Belajar Tatap Muka
Sekolah tatap muka di masa covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan.(ANTARA)

KEBIJAKAN proses belajar tatap muka di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) belum ada kepastian kapan dimulai. Saat ini, dinas terkait tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) secara detail.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa pada Senin (24/8) akan  dilaksanakan rapat untuk membahas secara detail SOP proses belajar  tatap muka. "Waktu pembahasan akan dilaksanakan berbarengan dengan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas. Kita memang harus berhati-hati, apalagi kasus Covid-19 di Banyumas belum  terkendali," katanya pada Minggu (23/8).

Menurutnya, dalam prosesnya, untuk dapat menyelenggarakan belajar tatap muka, maka sekoilah baik negeri maupun swasta harus mengajukan izin yang disepakati oleh Tim Satgas Covid-19 tingkat kabupaten. "Di sisi lain, setiap siswa harus mendapat izin dari orang tua. Sehingga kalau ada izin, maka orang tua sudah dapat mengetahui risiko yang akan dihadapi. Selain itu, dalam pembukaan proses belajar, bakal dilaksanakan secara bertahap dan selektif," ujarnya.

Achmad Husein mengatakan tim seleksi terhadap sekolah yang akan melaksanakan proses belajar tatap muka, tidak hanya berasal dari unsur pemerintahan daerah, namun juga melibatkan perguruan tinggi. "Dalam proses belajar tatap muka, maka bakal dilaksanakan secara bertahap dan terseleksi. Tim seleksi terdiri dari pemerintah daerah maupun dari unsur perguruan tinggi seperti Unsoed (Universitas Jenderal Soedirman), UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) dan lainnya.

"Namun demikian, kebijakan bisa saja berubah sewaktu-waktu didasarkan pada analisis sains atau metode ilmiah yang akan dilaksanakan kajiannya secara periodik atau per minggu," jelasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya