Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

BPKPD Surabaya-Satpol PP Tagih Penunggak PBB di Perumahan Elit

Mediaindonesia.com
23/8/2020 09:00
BPKPD Surabaya-Satpol PP Tagih Penunggak PBB di Perumahan Elit
Ilustrasi penunggak pajak(medcom.id/Rizal)

KEPALA Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan pihaknya bersama jajaran berkeliling menagih penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di perumahan elit dengan total 38 titik dalam satu hari ini.

"Penagihan ini dilakukan secara masif di berbagai wilayah di Surabaya," kata Sigit, Minggu (23/8).

Adapun kawasan perumahan elit yang sudah dikunjungi yakni berada di Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang dan Kecamatan Sawahan.

"Kami juga berkeliling di lokasi-lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi," ujarnya.

Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp5 juta dan memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Pemprov Kalsel-Tokopedia Kerja Sama Fitur Pembayaran PBB

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Kota Surabaya Anang Kurniawan mengatakan penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP.
  
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.

"Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak di antaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh," ucap Anang.

Ia menjelaskan sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penagihan.

Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan.

"Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya," imbuhnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19, disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus-30 September 2020.

"Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan," ungkapnya.
  
Selain itu, Anang juga memaparkan target PBB tahun 2020 yaitu sebesar Rp1,307 miliar atau sama dengan Rp1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp1,016 miliar atau sama dengan Rp1,01 triliun.

Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus gencar melakukan penagihan supaya target tersebut dapat dipenuhi.

"Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi," pungkasnya.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik