Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTORAT Samapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil pikap bermuatan pupuk tanpa dokumen saat kedapatan petugas melintas di Jalan Trans Kalimantan arah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
"Dari perkara ini diamankan tiga orang, dua di antaranya sopir pikap dan seorang buruh angkut pupuk tersebut," kata Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono didampingi Wadir AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Kamis (20/8) pagi.
Susilo Wardono mengatakan dalam perkara ini pihaknya akan menyerahkan proses penyidikannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda setempat. Sebelum diserahkan ke Ditres Krimsus Polda Kalteng mengenai penyidikannya, Wardono menjelaskan ada tiga orang yang diamankan. Mereka adalah dua sopir pikap yakni berinisial AM dan BS, serta buruh angkut bernama IS.
Kendaraan yang mereka sopiri masing-masing mengangkut 26 sak dan 33 sak pupuk. Barang tersebut yang dibawa dari Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Kapuas. Pengungkapan kasus ini saat dua mobil itu sampai di Kota Palangka Raya. Saat itu anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan patroli harkamtibmas, mengamankan mereka.
"Karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen mengenai pupuk tersebut, mereka diamankan dan penyelidikannya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng," katanya.
Satu orang yang diduga sales dari produk pupuk tersebut berhasil melarikan diri dari anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng dan kini masih dalam pencarian pihaknya. Sementara itu, salah satu sopir Beni Saputra mengakui bahwa pupuk itu memang diangkut dari Kotawaringin Timur, tepatnya dari Kecamatan Parenggean. Pupuk itu rencananya didistribusikan ke Kabupaten Kapuas.
baca juga: BPBD Karo Upayakan Pengisap Tanaman Dari Pengaruh Debu Sinabung
Satu sak pupuk tersebut dijual ke masyarakat seharga Rp250 ribu. Bahkan pengiriman pupuk tanpa dokumen atau palsu itu sudah berlanggsung tiga kali ini.
"Dari Kecamatan Perenggean kami distribusikan ke Kabupaten Kapuas. Pengiriman serupa sudah tiga kali ini saya lakukan. Kegunaan pupuk tersebut untuk pohon sawit," ujarnya. (OL-3)
Dari uji kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi penyalur pupuk subsidi di wiilayah amatan, diperoleh hasil sebanyak 79,6% Gapoktan dinilai belum siap.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Acara Tebus Bersama dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan penyerapan pupuk subsidi; memastikan kemudahan penebusan; dan menjaga agar harga pupuk sesuai dengan HET.
PEMKAB Lamongan, Jawa Timur, turut melaksanakan gerakan tanam padi serentak bersama 14 provinsi di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan, Rabu (23/4).
PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk nasional menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dalam kondisi aman sesuai ketentuan.
Dedi Mulyadi meminta masyarakat khususnya petani tidak khawatir terhadap ketersediaan pupuk
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur kerap menyampaikan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved