Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
DIREKTORAT Samapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil pikap bermuatan pupuk tanpa dokumen saat kedapatan petugas melintas di Jalan Trans Kalimantan arah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
"Dari perkara ini diamankan tiga orang, dua di antaranya sopir pikap dan seorang buruh angkut pupuk tersebut," kata Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Susilo Wardono didampingi Wadir AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Kamis (20/8) pagi.
Susilo Wardono mengatakan dalam perkara ini pihaknya akan menyerahkan proses penyidikannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda setempat. Sebelum diserahkan ke Ditres Krimsus Polda Kalteng mengenai penyidikannya, Wardono menjelaskan ada tiga orang yang diamankan. Mereka adalah dua sopir pikap yakni berinisial AM dan BS, serta buruh angkut bernama IS.
Kendaraan yang mereka sopiri masing-masing mengangkut 26 sak dan 33 sak pupuk. Barang tersebut yang dibawa dari Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Kapuas. Pengungkapan kasus ini saat dua mobil itu sampai di Kota Palangka Raya. Saat itu anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan patroli harkamtibmas, mengamankan mereka.
"Karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen mengenai pupuk tersebut, mereka diamankan dan penyelidikannya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng," katanya.
Satu orang yang diduga sales dari produk pupuk tersebut berhasil melarikan diri dari anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng dan kini masih dalam pencarian pihaknya. Sementara itu, salah satu sopir Beni Saputra mengakui bahwa pupuk itu memang diangkut dari Kotawaringin Timur, tepatnya dari Kecamatan Parenggean. Pupuk itu rencananya didistribusikan ke Kabupaten Kapuas.
baca juga: BPBD Karo Upayakan Pengisap Tanaman Dari Pengaruh Debu Sinabung
Satu sak pupuk tersebut dijual ke masyarakat seharga Rp250 ribu. Bahkan pengiriman pupuk tanpa dokumen atau palsu itu sudah berlanggsung tiga kali ini.
"Dari Kecamatan Perenggean kami distribusikan ke Kabupaten Kapuas. Pengiriman serupa sudah tiga kali ini saya lakukan. Kegunaan pupuk tersebut untuk pohon sawit," ujarnya. (OL-3)
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memastikan operasional Pabrik NPK telah kembali normal pada pukul 01.24 WIB, Sabtu (30/8).
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) memberikan penjelasan resmi terkait insiden kebakaran yang terjadi pada bagian dinding luar gudang penyimpanan serta transfer tower produk curah NPK.
Pupuk Kaltim dan Kementan menegaskan komitmen menjaga ketersediaan pupuk nasional sebagai salah satu fondasi utama mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah memperkenalkan mekanisme titik serah untuk menjamin distribusi pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
PT Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran Koperasi Desa Merah Putih.
Dari uji kesiapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menjadi penyalur pupuk subsidi di wiilayah amatan, diperoleh hasil sebanyak 79,6% Gapoktan dinilai belum siap.
Seluruh elemen masyarakat di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya, diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik di tengah situasi kegiatan unjuk rasa yang sedang berlangsung.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian di Jakarta, Kamis malam.
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved