Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bertambah 4, Kasus Positif Covid-19 di Sukabumi Mencapai 111

Benny Bastiandy
17/8/2020 01:43
Bertambah 4, Kasus Positif Covid-19 di Sukabumi Mencapai 111
Ilustrasi(DOK MI)

JUMLAH pasien terkonfirmasi positif di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali bertambah. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, per Sabtu (15/8) terdapat penambahan sebanyak 4 pasien positif.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, Minggu (16/8)  mengonfirmasikan adanya penambahan jumlah pasien positif. Namun Wahyu belum mengetahui secara rinci kronologis terpaparnya 4 pasien pada kasus baru terkonfirmasi positif tersebut.

Dengan bertambahnya 4 pasien baru, maka jumlah status terkonfirmasi positif hingga saat ini di Kota Sukabumi mencapai 111 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 14 orang masih dalam proses isolasi. Sisanya sebanyak 97 orang dinyatakan sudah sembuh.

Sementara itu, penambahan kasus juga terjadi pada pasien berstatus suspek. Per Sabtu (15/8) terjadi penambahan sebanyak 5 kasus. Dengan begitu, maka total terdapat 95 kasus suspek di Kota Sukabumi. Dari jumlah itu, sebanyak 92 orang pasien masih dalam proses isolasi dan 3 orang pasien dinyatakan sembuh.

Di sisi lain, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi bersama TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60/2020 menyangkut sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Payung hukum tersebut juga menjadi pengingat kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Ini merupakan upaya mengedukasi masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan berdasarkan Pergub Nomor 60/2020," tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat.

Ia menjelaskan saat ini sanksi administrasi baru sebatas teguran atau peringatan serta saksi sosial. Artinya, belum ada penerapan sanksi berupa denda kepada para pelanggar. "Kami harapkan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Hingga saat ini covid-19 masih ada," tandasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya