Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bermula Jual Rumah, Pasutri Dijadikan Terdakwa Oleh Pembeli

Agus Utantoro
12/8/2020 08:39
 Bermula Jual Rumah, Pasutri Dijadikan Terdakwa Oleh Pembeli
i Oncan Poerba (tengah) penasehat hukum pasangan Agus Artadi dan isterinya Yenni Indarto yang menjual rumah kini menjadi terdakwa.(MI/Agus Utantoro )

BERMULA dari jual beli tanah dan rumah miliknya sendiri, Agus Artadi dan isterinya Yenni Indarto, warga Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba  mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar. 

"Namun, pembeli baru membayar Rp5 miliar  atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar," jelas Oncan di Yogyakarta, Selasa (11/8).

Ia menambahkan, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli.

"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya. 

Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta  serta diregister menjadi  perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli. 

"Kedua klien saya tidak segera menyerahkan tanah dan bangunan yang dijualnya, karena belum lunasnya pembayaran," kata Oncan.

Ia kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin kedua kliennya ini dianggap memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangannya sendiri yang selama ini dihuni dan ditempati serta dikuasainya sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP tersebut.
Keberatan Oncan Poerba, kasus perdata menjadi kasus pidana ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang digelar hari Senin (10/8). 

baca juga: DPRD Bali Minta Gubernur Transparan Dana Stimulus Untuk UKM

Dalam eksepsinya yang disampaikan di depan majelis hakim PN Yogyakarta yang dipimpin Bandung S, SH., MH, penasihat hukum terdakwa Oncan Poerba meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan.

"Karena bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan atau peristiwa perdata," katanya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya