Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BERMULA dari jual beli tanah dan rumah miliknya sendiri, Agus Artadi dan isterinya Yenni Indarto, warga Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar.
"Namun, pembeli baru membayar Rp5 miliar atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar," jelas Oncan di Yogyakarta, Selasa (11/8).
Ia menambahkan, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli.
"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya.
Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta serta diregister menjadi perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli.
"Kedua klien saya tidak segera menyerahkan tanah dan bangunan yang dijualnya, karena belum lunasnya pembayaran," kata Oncan.
Ia kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin kedua kliennya ini dianggap memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangannya sendiri yang selama ini dihuni dan ditempati serta dikuasainya sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP tersebut.
Keberatan Oncan Poerba, kasus perdata menjadi kasus pidana ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang digelar hari Senin (10/8).
baca juga: DPRD Bali Minta Gubernur Transparan Dana Stimulus Untuk UKM
Dalam eksepsinya yang disampaikan di depan majelis hakim PN Yogyakarta yang dipimpin Bandung S, SH., MH, penasihat hukum terdakwa Oncan Poerba meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan.
"Karena bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan atau peristiwa perdata," katanya. (OL-3)
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
SETIAP tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka Indonesia. Sehingga pada hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025 merupakan momen untuk memperingati Hari Pramuka Indonesia.
Pameran yang diluncurkan bertepatan dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia ini, menyoroti dukungan kuat Australia bagi Indonesia selama perjuangan kemerdekaan.
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Kirab Indonesian Street Performance bertajuk "Nusantara Menari" di Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Terkadang kita terlalu tenggelam dalam rutinitas pekerjaan yang selalu dikejar oleh target dan deadline. Sehingga kita lupa untuk memberikan jeda pada tubuh, pikiran, dan jiwa.
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved