Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BERMULA dari jual beli tanah dan rumah miliknya sendiri, Agus Artadi dan isterinya Yenni Indarto, warga Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar.
"Namun, pembeli baru membayar Rp5 miliar atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar," jelas Oncan di Yogyakarta, Selasa (11/8).
Ia menambahkan, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli.
"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya.
Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta serta diregister menjadi perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli.
"Kedua klien saya tidak segera menyerahkan tanah dan bangunan yang dijualnya, karena belum lunasnya pembayaran," kata Oncan.
Ia kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin kedua kliennya ini dianggap memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangannya sendiri yang selama ini dihuni dan ditempati serta dikuasainya sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP tersebut.
Keberatan Oncan Poerba, kasus perdata menjadi kasus pidana ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang digelar hari Senin (10/8).
baca juga: DPRD Bali Minta Gubernur Transparan Dana Stimulus Untuk UKM
Dalam eksepsinya yang disampaikan di depan majelis hakim PN Yogyakarta yang dipimpin Bandung S, SH., MH, penasihat hukum terdakwa Oncan Poerba meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan.
"Karena bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan atau peristiwa perdata," katanya. (OL-3)
Para peserta tidak hanya berdiam diri di dalam ruangan kelas, melainkan terjun langsung melakukan produksi konten di berbagai situs ikonik dan heritage di Yogyakarta.
MORAZEN Yogyakarta mengimplementasikan program MORA Impact melalui pengembangan MORA Learning Corner dan MORA Edu Care di SD Negeri Temon, Kecamatan Temon, Kulon Progo.
CURAH hujan tinggi yang turun beberapa hari ini mengakibatkan tanah ambles dan musala roboh.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menanggapi laporan protes dari orangtua siswa mengeluhkan menu MBG berupa roti selama Ramadan
PENCIPTA lagu Darah Juang, Johnsony Maharsak Lumban Tobing atau John Tobing meninggal dunia. Kabar duka itu dibenarkan oleh aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba
Masyarakat yang berpartisipasi akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5.500 untuk setiap satu liter minyak jelantah yang disetorkan.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved