Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BERMULA dari jual beli tanah dan rumah miliknya sendiri, Agus Artadi dan isterinya Yenni Indarto, warga Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar.
"Namun, pembeli baru membayar Rp5 miliar atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar," jelas Oncan di Yogyakarta, Selasa (11/8).
Ia menambahkan, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli.
"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya.
Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta serta diregister menjadi perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli.
"Kedua klien saya tidak segera menyerahkan tanah dan bangunan yang dijualnya, karena belum lunasnya pembayaran," kata Oncan.
Ia kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin kedua kliennya ini dianggap memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangannya sendiri yang selama ini dihuni dan ditempati serta dikuasainya sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP tersebut.
Keberatan Oncan Poerba, kasus perdata menjadi kasus pidana ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang digelar hari Senin (10/8).
baca juga: DPRD Bali Minta Gubernur Transparan Dana Stimulus Untuk UKM
Dalam eksepsinya yang disampaikan di depan majelis hakim PN Yogyakarta yang dipimpin Bandung S, SH., MH, penasihat hukum terdakwa Oncan Poerba meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan.
"Karena bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan atau peristiwa perdata," katanya. (OL-3)
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
PEREMPUAN berusia 35 tahun asal Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, ini dinobatkan sebagai lulusan tercepat jenjang Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved