Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kerja Cepat Bangun Jalur KA

Lina Herlina
12/8/2020 05:25
Kerja Cepat Bangun Jalur KA
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.(MI/Lina Herlina )

KEMARIN, Jumardi menemui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di rumah dinasnya di Makassar. Di tangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Timur itulah asa pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan diletakkan.

Ia menjadi salah satu dari sejumlah petugas lapangan yang bertanggung jawab membangun jalur kereta api dari Makassar hingga Parepare sepanjang 142 kilometer. Ada 16 stasiun yang dibangun sebagai tempat naik-turun penumpang dan barang.

Bukan pekerjaan yang ringan. Namun, Jumardi optimistis dengan perkembangan pembangunan di Sulawesi Selatan ini.

“Tadi saya sampaikan kepada Gubernur, di Aceh itu 10 tahun hanya bisa membangun 11 km jalur rel, tetapi di Sulsel, dalam 4 tahun, sudah bisa dibangun 60 kilometer,” tuturnya.

Dia optimistis sampai tahun depan sudah bisa tersambung 120 kilometer. “Dalam waktu 5 tahun bisa tembus 120 kilometer itu prestasi luar biasa. Sangat membanggakan,” ujar Jumardi.

Jalur KA Makassar-Parepare merupakan bagian dari pembangunan jalur KA Trans-Sulawesi, sepanjang 2.000-an kilometer dari Makassar hingga Manado, Sulawesi Utara. Khusus di Sulawesi Selatan, pembangunan sudah dimulai sejak 2014 lalu. Ada empat tahap, mulai Barru, Pangkep, Maros, hingga Parepare.

“Saat ini kami sudah memasuki tahap selanjutnya dari Mandai ke Makassar New Port, sepanjang 15 kilometer. Kebutuhan anggaran mencapai Rp60 miliar per kilometer. Sementara ini, sumber pembiayaan baru dari APBN dan Lembaga Manajemen Aset Negara,” tandasnya.

Di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepala Otoritas Bandara Komodo Labuanbajo, I Ketut Gunarsa, menyatakan ganti rugi lahan milik warga yang terkena perluasan bandara disalurkan bulan ini.

“Ada 104 bidang tanah yang mendapat ganti rugi. Semua proses sudah diselesaikan oleh Kementerian Perhubungan dan Badan Pertanahan Nasional.” (LN/JL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya