Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Banyumas, Jawa Tengah, memvonis Khudlori, 57, selama tiga bulan 15 hari penjara karena menolak jenazah Oki yang terpapar covid-19 dimakamkan di desanya.
Selain vonis, yang bersangkutan juga didenda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan kurungan.
Terpidana Khudlori merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di dua lokasi berbeda di Banyumas pada 31 Maret 2020.
Terdakwa dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, sebanyak empat orang termasuk Khudlori yang merupakan aparatur sipil negara dan ditengarai sebagai provokator penolakan.
Tiga lainnya warga Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Untuk terdakwa kasus di Desa Kedungwringin, sidang dilakukan di PN Banyumas. Sementara terdakwa kasus di Desa Tumiyang disidangkan di PN Purwokerto.
Persidangan terhadap Khudlori kemarin digelar secara daring. Majelis hakim berada di PN Banyumas, JPU di Kejaksaan Negeri Banyumas serta terdakwa di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama satu bulan,” papar Ardhianti Prihastuti yang mengetuai persidangan. Ardhianti didampingi hakim anggota, Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro.
Saat menanggapi vonis tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Khudlori, Sarjono, akan konsultasi dulu dengan terdakwa, apakah menerima vonis atau melakukan perlawanan hukum ke tingkat banding atau kasasi. “Kami akan koordinasi dengan yang bersangkutan,” ujar Sarjono. (LD/N-1)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Dari hasil pencarian terbaru, 20 jenazah ditemukan di Aceh Tamiang, enam di Aceh Utara, sembilan di Aceh Timur, dan empat di Pidie Jaya.
Apabila ada jenazah yang belum teridentifikasi sementara tempat penyimpanan terbatas, polisi akan melakukan pemakaman dengan penandaan khusus.
Dari 58 kantong jenazah yang diterima RS Bhayangkara sejak 27 November 2025, 33 jenazah telah teridentifikasi melalui data primer dan sekunder serta sudah diserahkan kepada keluarga.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Penyerahan jenazah merupakan bagian dari kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat.
Area tempat meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kini telah disterilkan meski garis polisi masih terpasang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved