Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENGADILAN Negeri Banyumas, Jawa Tengah, memvonis Khudlori, 57, selama tiga bulan 15 hari penjara karena menolak jenazah Oki yang terpapar covid-19 dimakamkan di desanya.
Selain vonis, yang bersangkutan juga didenda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan kurungan.
Terpidana Khudlori merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di dua lokasi berbeda di Banyumas pada 31 Maret 2020.
Terdakwa dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, sebanyak empat orang termasuk Khudlori yang merupakan aparatur sipil negara dan ditengarai sebagai provokator penolakan.
Tiga lainnya warga Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Untuk terdakwa kasus di Desa Kedungwringin, sidang dilakukan di PN Banyumas. Sementara terdakwa kasus di Desa Tumiyang disidangkan di PN Purwokerto.
Persidangan terhadap Khudlori kemarin digelar secara daring. Majelis hakim berada di PN Banyumas, JPU di Kejaksaan Negeri Banyumas serta terdakwa di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama satu bulan,” papar Ardhianti Prihastuti yang mengetuai persidangan. Ardhianti didampingi hakim anggota, Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro.
Saat menanggapi vonis tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Khudlori, Sarjono, akan konsultasi dulu dengan terdakwa, apakah menerima vonis atau melakukan perlawanan hukum ke tingkat banding atau kasasi. “Kami akan koordinasi dengan yang bersangkutan,” ujar Sarjono. (LD/N-1)
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Area tempat meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kini telah disterilkan meski garis polisi masih terpasang
Kadek Melly Mudiani meninggal dunia karena kecelakaan di Amerika Serikat.
JENAZAH Lilie Wijayati Poegiono, 59, salah satu pendaki yang meninggal dunia saat mendaki Carstensz Pyramid atau Puncak Jaya, Papua Tengah, tiba di Rumah Duka, Bandung, Jawa Barat.
Sepasang Australia ini alami pengalaman traumatis dalam penerbangan Qatar Airways dari Melbourne ke Doha setelah jenazah penumpang ditempatkan kursi sebelah mereka.
Hamas menyatakan sedang menyelidiki klaim Israel salah satu jenazah yang mereka serahkan dalam kesepakatan gencatan senjata bukanlah milik Shiri Bibas, seorang sandera perempuan.
Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI mengevakuasi satu jenazah laki-laki yang ditemukan mengapung di perairan utara PLTU Suralaya, Cilegon, Sabtu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved