Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penolak Jenazah Covid-19 Divonis 3 Bulan 15 Hari

Lilik Darmawan
07/8/2020 04:20
Penolak Jenazah Covid-19 Divonis 3 Bulan 15 Hari
Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang vonis penolak jenazah Covid-19 pada Kamis (6/8/2020) secara daring.(MI/Lilik Darmawan)

PENGADILAN Negeri Banyumas, Jawa Tengah, memvonis Khudlori, 57, selama tiga bulan 15 hari penjara karena menolak jenazah Oki yang terpapar covid-19 dimakamkan di desanya.

Selain vonis, yang bersangkutan juga didenda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan kurungan.

Terpidana Khudlori merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di dua lokasi berbeda di Banyumas pada 31 Maret 2020.

Terdakwa dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, sebanyak empat orang termasuk Khudlori yang merupakan aparatur sipil negara dan ditengarai sebagai provokator penolakan.

Tiga lainnya warga Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Untuk terdakwa kasus di Desa Kedungwringin, sidang dilakukan di PN Banyumas. Sementara terdakwa kasus di Desa Tumiyang disidangkan di PN Purwokerto.

Persidangan terhadap Khudlori kemarin digelar secara daring. Majelis hakim berada di PN Banyumas, JPU di Kejaksaan Negeri Banyumas serta terdakwa di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama satu bulan,” papar Ardhianti Prihastuti yang mengetuai persidangan. Ardhianti didampingi hakim anggota, Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro.

Saat menanggapi vonis tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum Khudlori, Sarjono, akan konsultasi dulu dengan terdakwa, apakah menerima vonis atau melakukan perlawanan hukum ke tingkat banding atau kasasi. “Kami akan koordinasi dengan yang bersangkutan,” ujar Sarjono. (LD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik