Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Jambi Bekuk Enam Orang Pembakar Lahan

Solmi
04/8/2020 14:39
Polda Jambi Bekuk Enam Orang Pembakar Lahan
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santhyabudi (keempat dari kanan) Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro (kedua dari kiri)(MI/Solmi)

JAJARAN Kepolisian Daerah Jambi mencokok enam warga yang masih nekat membakar lahan pada musim kering beberapa pekan belakangan.

Dari hasil penyelidikan penegak hukum Polda Jambi, keenam tersangka terlibat dalam lima kasus kebakaran lahan di tiga wilayah yakni di lahan gambut Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Kabupaten Tanjungjabung Timur serta di lahan mineral di Kabupaten Tebo.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santhyabudi menyebut, kasus karhutla terungkap dari hasil patroli darat dan udara serta pemantauan dari aplikasi Asap Digital yang intens dilakukan anggota Polri bersama Tim Satgas Karhutla Jambi.

Firman mengatakan karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) adalah masalah bersama. Pemerintah, termasuk Polri, sudah berkomitmen mencegah supaya tidak lagi terjadi, termasuk di Jambi. Bagi oknum warga maupun korporasi yang masih abai, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Edukasi dan sosialisasi yang persuasif sudah gencar kita lakukan kepada masyarakat di berbagai pelosok. Bila masih ada yang abai, kita tindak tegas sesuai hukum berlaku. Sebab itu sekali lagi kita imbau warga jangan mau diimingi apapun untuk bakar lahan," kata Firman yang menyempatkan diri melihat salah seorang tersangka pembakar lahan serta barang bukti yang disidik di Mapolres Tanjungjabung Barat, Kota Kualatungkal.

Baca juga: Ribuan Warga Suku Anak Dalam di Jambi Terima Bansos Kemensos

Terkait luasan areal yang terbakar, ucap Firman, relatif kecil karena berhasil dikendalikan tim pemadam secara cepat.

"Alhamdulillah bisa segera dikendalikan dan dipadamkan sehingga tidak meluas. Termasuk yang terjadi di daerah Bram Itam, Tanjungjabung Barat," ungkapnya.

Menurut Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro, dari olah TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan Tim Petir Polres Tanjungjabung Barat berhasil menangkap satu tersangka atas nama perorangan SH, 40 tahun.

"Masih dikembangkan, satu orang pelaku sudah kita amankan dan diperiksa intensif. Dari pengakuan pelaku, alasan pembakaran terkait dengan pembukaan usaha pertanian, menyusul akan adanya pekerjaan subbidang pengairan di dekat lahan yang terbakar," ujar Guntur Saputro.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya