Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PT Railink menghentikan sementara operasional KA Bandara Kualanamu, Medan mulai 12 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya preventif PT Railink seiring dengan meningkatnya angka penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Di tatanan adaptasi kebiasaan baru ini, PT Railink akan mulai kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Medan pada tanggal 1 Agustus 2020.
“KA Bandara Kualanamu, Medan akan kembali melayani penumpang pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink Mukti Jauhari, Kamis (30/7).
Pengoperasian kembali Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid-19) dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“KA Bandara sudah mempersiapkan layanan yang lebih prima di tatanan normal yang baru seperti penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, penempatan wastafel, hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus covid-19,” tambah Mukti.
Ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara:
1. Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara
2. Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas
3. Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara
4. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink
5. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah
6. Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/penumpang tersebut memiliki gejala mirip covid-19, maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan covid-19 di 082164902482.
Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat [email protected] dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan
4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender
“Tiket Kereta Api Bandara tersedia di seluruh kanal penjualan tiket baik itu online maupun secara offline di masing-masing stasiun dengan harga tiket Rp50.000 dan selama masa promo di Bulan Agustus ini, tidak ada pengembalian tiket terkecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru,” tutup Mukti. (OL-14)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons wacana penyediaan kereta khusus perokok di kereta api jarak jauh.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti usulan anggota DPR RI agar ada gerbong kereta api khusus untuk perokok.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
Direksi KAI perlu memaparkan secara jelas proposal restrukturisasi dan langkah penanggulangan beban keuangan akibat hutang yang ditimbulkan KCIC.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat lonjakan penumpang pada arus balik libur panjang HUT ke-80 RI, 18 Agustus 2025.
KAI Divre II Sumbar mengoperasikan 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima–Naras setiap hari dengan kapasitas 4.240 tempat duduk.
Saksi mata menyebut korban sempat duduk di atas sepeda motor di atas fly over sebelum melompat ke bawah.
SETELAH dua hari pencarian intensif, jasad bocah yang dilaporkan hanyut di sungai Deli Medan akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Pembangunan lembaga pemasyarakatan baru itu dilakukan di antaranya di Nusa Kambangan, Solo, dan Jawa Timur.
ANCAMAN bom ditujukan ke Bandara Jeddah dan Soekarno-Hatta membuat Tahani, jemaah asal Depok yang tergabung dalam Kloter JKS-12 harus singgah sejenak di Medan, Sumatra Utara.
Diskon tarif ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, untuk periode keberangkatan di tanggal yang sama.
Endress+Hauser, perusahaan instrumentasi pengukuran, layanan, serta rekayasa proses industri, merelokasi kantor cabang Medan ke lokasi yang lebih strategis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved