Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dugaan Korupsi,Kepala BPN Kupang Diperiksa Kejaksaan

Palce Amalo
28/7/2020 18:15
Dugaan Korupsi,Kepala BPN Kupang Diperiksa Kejaksaan
llustrasi(Istimewa)

KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memeriksa satu per satu pejabat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang pada 2016-2017.

Pada Selasa (28/7), penyidik memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Fransiska Vivi Gangga selama delapan jam mulai pukul 10.00-16.00 Wita.

"Sehari sebelumnya penyidik memeriksa Petrus Krisin, penjaga sekolah yang ditunjuk oleh (mantan wali kota) wali kota untuk menguasai tanah. Dijadwalkan pemeriksaan saksi mantan wali kota Jonas Salean dan Mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.

Terkait kasus ini, jaksa sudah memeriksa 105 orang temasuk 40 anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019, termasuk ketua dan wakil ketua DPRD. Selain itu, ada mantan sekda, mantan wali kota, mantan kepala badan pertanahan, dan kepala dinas.

Aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang dialihka kepada perorangan tersebut, terdapat di tiga lokasi yakni Kelapa Lima, Sikumana dan Fatukoa, diduga tanpa persetujuan DPRD. Namun anggota dewan periode tersebut diduga menerima pembagian aset tanah.

Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu mengatakan   kasus pembagian tanah negara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan intelijen ke penyelidikan pidana khusus (pidsus).

"Menyangkut tanah yang diberikan secara tidak prosedural dan kami anggap bahwa syarat-syaratnya tidak terpenuhi yaitu syarat-syarat pembagian tanah yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun permendagri," katanya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya