Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bekas Anggota DPRD dan Pejabat Kupang Diperiksa Kejari

Palce Amalo
21/7/2020 19:10
Bekas Anggota DPRD dan Pejabat Kupang Diperiksa Kejari
Ilustrasi(Istimewa)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memeriksa 105 orang terkait kasus pembagian tanah negara yang dilakukan mantan wali kota Kupang Jonas Salean, pada 2016-2017.

Kepala Kejari Kota Kupang, Max Oder Sombu mengatakan tanah negara dibagikan kepada 40 anggota DPRD Kota Kupang periode 2014-2019 termasuk ketua dan wakil ketua. Selain itu, ada mantan sekda, mantan wali kota, mantan kepala badan pertanahan, dan kepala dinas.

Saat ini, kasus pembagian tanah negara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan intelijen ke penyelidikan pidana khusus (pidsus).

"Menyangkut tanah yang diberikan secara tidak prosedural dan kami anggap bahwa syarat-syaratnya tidak terpenuhi yaitu syarat-syarat pembagian tanah yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah maupun permendagri," katanya kepada wartawan, Selasa (21/7).

Menurutnya, orang-orang yang telah diperiksa tersebut termasuk wakil wali Kota Kupang saat ini, sedangkan mantan wali kota Jonas Salean, belum dipanggil. Setelah kasus dinaikan ke penyelidikan pidsus, tambah Sombu, jaksa akan kembalil memanggil para pihak yang terkait pembagian tanah untuk diperiksa kembali.

Tanah yang dibagikan tersebut terdapat di tiga lokasi yakni Kelapa Lima, Sikumana dan Fatukoa tanpa persetujuan anggota DPRD, kendati nama-nama mereka disebutkan menerima pembagian tanah tesebut.

Baca Juga: Kiat agar Anak Anda Mampu Mencegah Phishing

Untuk bidang tanah di wilayah Kelapa Lima, jaksa untuk mengambil kembali 19 dari 21 sertifikat yang diterbitkan, sedangkan di wilayah lainnya, menurut Sombu, pembagian tanah dilakukan secara gelondongan.

"Pembagian tanahdiberikan tanpa persetujuan DPRD. Anggota dewan yang ada dalam surat keputusan (SK) pembagian tanah ini kan kolektif. Artinya nama semuanya di dalam, tetapi ada yang tidak menerima SK itu. Ada juga yang tidak menerima sama sekali," katanya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya