Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejati NTT Tangkap Tersangka Kredit Macet Rp40 Miliar

Palce Amalo
19/7/2020 17:26
Kejati NTT Tangkap Tersangka Kredit Macet Rp40 Miliar
Kredit macet(Ilustrasi)

TIM Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tangkap tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya 2018, setelah diburu selama 18 hari.

Tersangka (TSK) bernama Muhammad Ruslan, ditangkap di Pintu Tol Soreang, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (18/7). Ia tiba di Bandara El Tari Kupang, Minggu sekitar pukul 12.30 Wita.

Kejati NTT menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Muhammad Ruslan sejak 1 Juli 2020. "Perburuan terhadap TSK ini sangat panjang dan melelahan. Tapi kami sudah tahu sejak awal di Tasikmalaya, kemudian kita ikuti begitu turun di Pintu Tol Soreang Pemekaran Bandung, kita tangkap," kata Kajati NTT Yulianto dalam jumpa pers di Kupang, Minggu (19/7).

Baca juga : Pemkot Tasikmalaya Minta Kaji Ulang Denda tidak Pakai Masker

Dia bagian dari enam tersangka atau debitur yang ditangkap sebelumnya. Para tersangka mengajukan kredit sebesar Rp149 miliar namun belakangan tidak mampu membayar cicilan. Dari total kredit tersebut, bagian yang diterima Muhammad Ruslan sebesar Rp40 miliar.

Menurut Yulianto, Muhammad Ruslan memang mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp40 miliar, namun setelah kredit cair, ia hanya menerima Rp8,6 miliar. Sisanya Rp31,4 miliar diserahkan kepada Stefen Sulaiman, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. "Dengan konstruksi yuridis yang demikian, sangat jelas kredit itu semata-mata untuk menggarong uang negara, dalam hal ini uang Bank NTT," kata Yulianto.

Muhammad Ruslan juga mengakui tidak mampu membayar cicilan karena hanya menerima uang Rp8,6 miliar. "tadi saya sempat berbincang saat bersangkutan (Muhammad Ruslan) mau sholat. Yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Mengakui sejak awal memang benar sejak awal dengan model seperti itu, kredit itu tidak mungkin dibayar," kata Yulianto mengutip keterangan tersangka.

Dia menambahkan dari total kredit Rp149 miliar, kerugian negara sebesar Rp127 miliar, sudah berhasil disita dalam bentuk uang dan aset para tersangka. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya