Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menjadi salah satu pembicara dalam talk show yang diadakan Bangka Pos Group, bertajuk Bekisah Kek Kami dengan tema "Menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020, untuk Siapa?", di Kafe Latrasee, Pangkalpinang, Kamis (16/7) malam.
Pada talk show tersebut, Gubernur Erzaldi hadir bersama narasumber yang terdiri dari advokat yang juga tokoh Bangka Belitung Dharma Sutomo, dosen bidang pertambangan dari Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr. Franto, dan Ketua Ketua Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Babel Muhammad Irham.
Talk show yang dipadu Pimpinan Redaksi Bangka Pos Ibnu Taufik Juwarianto membahas tentang judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang diajukan Gubernur Erzaldi kepada Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu.
Gubernur Erzaldi mengatakan pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun untuk memperjuangkan kepentingan rakyat itu dibutuhkan kewenangan pemerintah daerah.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 terkesan begitu cepat untuk disahkan dan membuat daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal urusan pertambangan.
Pihaknya, menurut Erzaldi, bersama sejumlah bupati, wali kota, serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat, tidak dilibatkan atau tidak pernah diajak berdiskusi dalam proses pembahasannya. Padahal menurutnya, hal tersebut adalah wajib.
Alasan lain dikemukakan Gubernur Erzaldi bahwa UU tersebut juga tidak melalui proses take over dari DPD RI sebelumnya atau tidak ada melakukan inventarisir masalah.
Padahal dalam undang-undang otonomi daerah, tegas Guberbur Babel, disebutkan kewenangan diberikan seluas luasnya kepada pemerintah daerah dan mengenai sumber daya alam pemerintah daerah dapat seluas-luasnya bekerja sama dengan pemerintah pusat.
"Seharusnya dikedepankan kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat mau apa dan pemerintah daerah mau apa," ungkapnya.
Gubernur Erzaldi juga menerangkan beberapa alasan lain yang dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 ini membuat pihaknya tidak bisa leluasa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.
Oleh sebab itu, pihaknya dengan didukung oleh kalangan pemuda dan tokoh masyarakat, mengajukan judicial review atau uji formil atas undang-undang ini.
Gubernur Erzaldi sangat menyambut baik kegiatan yang digagas Bangka Pos Group ini sekaligus sebagai pencerahan kepada masyarakat.
Sementara itu, pengacara sekaligus tokoh Bangka Belitung, Darmo Sutomo, mengatakan dalam judicial review, undang-undang tersebut akan diuji aspek formalitasnya. Jika secara formil ditemui kecacatan, maka secara keseluruhan tidak sah dan perlu perubahan.
Kalangan akademisi, dosen bidang pertambangan dari UBB Dr. Franto menilai bahwa bagaimanapun dalam Undang-Undang Dasar 45 sudah jelas disebutkan bahwa daerah mempunyai wewenang untuk mengelola daerahnya.
Ketua KNPI Babel, Muhammad Irham menyebutkan, pihaknya mendukung langkah dan mengawal Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dalam mengajukan judicial review atas UU Nomor 3 Tahun 2020.
Ikut hadir dalam pertemuan yang disiarkan langsung melalui media sosial ini yaitu tokoh masyarakat, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraa Keluarga (PKK) Melati Erzaldi, dan sejumlah wartawan dari berbagai media massa. (OL-09)
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin puji GKR Hemas lewat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” yang menegaskan semangat keadilan daerah dan intelektual.
GKR Hemas tegaskan perjuangan memperkuat DPD RI demi keadilan daerah saat meluncurkan buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen LKBH FHUI untuk menegakkan prinsip keadilan sosial, perlindungan lingkungan hidup, dan penguasaan negara atas sumber daya alam.
Tudingan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keterlambatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Minerba tidak berdasar.
Bahlil menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk sektor pertambangan yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru.
INDONESIA Millennials Center menggelar sosialisasi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved