Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Gubernur Babel Erzaldi Bahas Judicial Review UU Minerba

Mediaindonesia.com
17/7/2020 15:03
Gubernur Babel Erzaldi Bahas Judicial Review UU Minerba
Talk Show bertema "Menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020, untuk Siapa?", di Kafe Latrasee, Pangkalpinang, Kamis (16/7) malam.(Ist)

GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menjadi salah satu pembicara dalam talk show yang diadakan Bangka Pos Group, bertajuk Bekisah Kek Kami dengan tema "Menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020, untuk Siapa?", di Kafe Latrasee, Pangkalpinang, Kamis (16/7) malam.

Pada talk show tersebut, Gubernur Erzaldi hadir bersama narasumber yang terdiri dari advokat yang juga tokoh Bangka Belitung Dharma Sutomo, dosen bidang pertambangan dari Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr. Franto, dan Ketua Ketua Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Babel Muhammad Irham.

Talk show yang dipadu Pimpinan Redaksi Bangka Pos Ibnu Taufik Juwarianto membahas tentang judicial review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang diajukan Gubernur Erzaldi kepada Mahkamah Konstitusi RI beberapa waktu lalu.

Gubernur Erzaldi mengatakan pihaknya dalam mengajukan judicial review dan uji formal atas UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba adalah murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun untuk memperjuangkan kepentingan rakyat itu dibutuhkan kewenangan pemerintah daerah.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 terkesan begitu cepat untuk disahkan dan membuat daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal urusan pertambangan. 

Pihaknya, menurut Erzaldi, bersama sejumlah bupati, wali kota, serta DPD RI sebagai perwakilan Bangka Belitung di pusat, tidak dilibatkan atau tidak pernah diajak berdiskusi dalam proses pembahasannya. Padahal menurutnya, hal tersebut adalah wajib.

Alasan lain dikemukakan Gubernur Erzaldi bahwa UU tersebut juga tidak melalui proses take over dari DPD RI sebelumnya atau tidak ada melakukan inventarisir masalah. 

Padahal dalam undang-undang otonomi daerah, tegas Guberbur Babel, disebutkan kewenangan diberikan seluas luasnya kepada pemerintah daerah dan mengenai sumber daya alam pemerintah daerah dapat seluas-luasnya bekerja sama dengan pemerintah pusat.

"Seharusnya dikedepankan kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat mau apa dan pemerintah daerah mau apa," ungkapnya.

Gubernur Erzaldi juga menerangkan beberapa alasan lain yang dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 ini membuat pihaknya tidak bisa leluasa untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Bangka Belitung.

Oleh sebab itu, pihaknya dengan didukung oleh kalangan pemuda dan tokoh masyarakat, mengajukan judicial review atau uji formil atas undang-undang ini.

Gubernur Erzaldi sangat menyambut baik kegiatan yang digagas Bangka Pos Group ini sekaligus sebagai pencerahan kepada masyarakat.

Sementara itu, pengacara sekaligus tokoh Bangka Belitung, Darmo Sutomo, mengatakan dalam judicial review, undang-undang tersebut akan diuji aspek formalitasnya. Jika secara formil ditemui kecacatan, maka secara keseluruhan tidak sah dan perlu perubahan.

Kalangan akademisi, dosen bidang pertambangan dari UBB Dr. Franto menilai bahwa bagaimanapun dalam Undang-Undang Dasar 45 sudah jelas disebutkan bahwa daerah mempunyai wewenang untuk mengelola daerahnya.

Ketua KNPI Babel, Muhammad Irham menyebutkan, pihaknya mendukung langkah dan mengawal Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung dalam mengajukan judicial review atas UU Nomor 3 Tahun 2020.

Ikut hadir dalam pertemuan yang disiarkan langsung melalui media sosial ini yaitu tokoh masyarakat, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraa Keluarga (PKK) Melati Erzaldi, dan sejumlah wartawan dari berbagai media massa. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik