Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMBILAN paksa jenazah pasien korona oleh pihak keluarga yang sudah
terjadi beberapa kali di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan, mendapat sorotan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Whiko Irwan mengingatkan bahwa pengambilan paksa jenazah pasien korona, bahkan oleh pihak keluarga sekalipun adalah pelanggaran serius. "Pelanggaran ini bisa terancam hukuman satu tahun penjara," kata dia, Minggu (12/7).
Whiko menjelaskan, tindakan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, untuk dikembumikan secara normal bisa mengakibatkan dua masalah serius. Pertama, tindakan itu bisa menyebabkan penularan kepada orang lain. Kedua, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Diterangkannya, penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung, baik tubuh maupun cairan, kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, tetapi cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
Adapun proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar. Sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan.
Aturan tersebut diberlakukan untuk pasien positif meninggal dunia maupun yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Pasien PDP memang belum dipastikan positif sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan swab PCR.
"Namun pasien PDP yang meninggal dunia sebelum keluarnya hasil tes swab PCR akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19," tambah Whiko.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pihak kerabat/keluarga dari pasien yang meninggal dunia, untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumut karena keselamataan masyarakat luas perlu lebih diutamakan. (R-1)
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved