Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMBILAN paksa jenazah pasien korona oleh pihak keluarga yang sudah
terjadi beberapa kali di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan, mendapat sorotan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Whiko Irwan mengingatkan bahwa pengambilan paksa jenazah pasien korona, bahkan oleh pihak keluarga sekalipun adalah pelanggaran serius. "Pelanggaran ini bisa terancam hukuman satu tahun penjara," kata dia, Minggu (12/7).
Whiko menjelaskan, tindakan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, untuk dikembumikan secara normal bisa mengakibatkan dua masalah serius. Pertama, tindakan itu bisa menyebabkan penularan kepada orang lain. Kedua, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Diterangkannya, penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung, baik tubuh maupun cairan, kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, tetapi cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
Adapun proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar. Sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan.
Aturan tersebut diberlakukan untuk pasien positif meninggal dunia maupun yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Pasien PDP memang belum dipastikan positif sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan swab PCR.
"Namun pasien PDP yang meninggal dunia sebelum keluarnya hasil tes swab PCR akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19," tambah Whiko.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pihak kerabat/keluarga dari pasien yang meninggal dunia, untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumut karena keselamataan masyarakat luas perlu lebih diutamakan. (R-1)
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved