Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Angin segar bagi yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan di Kota Payakumbuh. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan di masa kenormalan baru pandemi covid-19.
Kemarin, sebut Sekretaris Daerah Rida Ananda, Pemkot Payakumbuh telah melakukan rapat bersama Polres Payakumbuh membahas tentang STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang Jukrah (Petunjuk dan Arahan) pelaksanaan izin keramaian.
Rida Ananda mengatakan izin keramaian ini diberikan dengan syarat mengikuti cara pengurusan izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan di mana nanti di sana akan dijelaskan tata cara dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Setelah itu, finalnya meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh," ujar Rida, Kamis (9/7).
Baca juga: Plang Nama Gang di Tasikmalaya Terpapar Covid
Rida berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. "Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19," tambahnya.
Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana mengatakan rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik.
"Kami di kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari itu, yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, lurah, dinas kesehatan, dan terakhir izin dari pihak kepolisian," tandasnya. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved