Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bandel tak Bermasker di Yogyakarta, Denda Rp100 Ribu Menanti

Ardi Teristi Hardi
06/7/2020 22:43
Bandel tak Bermasker di Yogyakarta, Denda Rp100 Ribu Menanti
Ilustrasi(AFP)

WALI Kota Yogyakarta Hariyadi Suyuti mengeluarkan Peraturan Wali Kota

Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.

Perwal tersebut mencantumkan sanksi, setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, atau denda sebesar Rp100 ribu.

Setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, penutupan hingga pencabutan izin kegiatan/usaha.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, penindakan atas sanksi tersebut dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

"Sanksi itu (yang diberikan) merupakan opsi yang kewenangannya ada di Satpol PP, " kata dia Senin (6/7).

Kepala BPBD Kota Yogyakarta, Hari Wahyudi menyatakan, dengan terbitnya regulasi tersebut, pihaknya berharap, masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan beredarnya Perwal tersebut, masyarakat kemudian sadar dan kemana-mana pakai masker," terang dia.

Perwal tersebut pasti akan dilaksanakan karena sudah dikeluarkan. Ke depan, kata dia, tim yang akan mengawasi pelaksanaan Perwal tersebut akan dibentuk.

Perwal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2020. (OL-8).

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya