Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempersilakan pengelola wisata melakukan uji coba pembukaan destinasi wisata untuk umum dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul mengatakan ada beberapa pengelola wisata yang sudah mengajukan permohonan uji coba pembukaan destinasi wisata, mulai dari Lembah Ngingrong, Air Terjun Sri Getuk, dan Gua Pindul.
"Pada prinsipnya, kami mempersilakan pengelola wisata melakukan uji coba pembukaan destinasi wisata. Namun, pengelola harus memenuhi beberapa persyaratan seperti kesiapan fasilitas, sumber daya manusia hingga tata kelola uji coba di era normal baru," kata Harry, Kamis (2/7).
Menurutnya, Dispar tidak mempermasalahkan adanya pengelola yang ingin membuka kembali destinasi wisata setelah beberapa bulan tutup karena covid-19.
Namun, imbuh Harry, sebelum uji coba pembukaan dilaksanakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pengelola wisata. "Beberapa persyaratan tersebut erat kaitannya dengan tata laksana protokol kesehatan di dalam penyelenggaraan kepariwisataan di era kenormalan baru," jelas Harry.
Berdasarkan surat edaran kepala dinas pariwisata, sudah ada berbagai tahapan agar uji coba destinasi bisa dilaksanakan. "Kami hanya meminta sebelum dilakukan uji coba, terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kami," tukas Harry.
Selain melakukan uji coba destinasi, sambungnya, pengelola juga harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten.
Baca juga: Swab Negatif, Pasien Dipulangkan Bertambah
"Rekomendasi harus ada karena itu bagian dalam penyelenggaraan kepariwisataan di era normal baru," lanjutnya.
Dispar Gunung Kidul memperpanjang uji coba pembukaan destinasi wisata hingga 31 Juli mendatang. Adapun obyek yang baru dibuka adalah Pantai Baron-Kukup, Kalisuci, dan Gunung Api Purba Nglanggeran.
Ketua Desa Wisata Bleberan Desa Bleberan, Playen, Tri Harjono mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembukaan kembali destinasi wisata di air terjun Sri Getuk dan Gua Rancang. "Rencananya, uji coba dilakukan pada pertengahan bulan ini, tutur Tri.
Ia mengatakan pengelola sudah mendapatkan sosialisasi dari dispar. Selain itu, imbuh Tri, pengelola sudah melakukan kegiatan bersih-bersih serta pembuatan jalur keluar masuk wisatawan di sekitar objek wisata.
"Saat ini, kami sedang mengkomunikasikan rencana pembukaan Sri Getuk dan Gua Rangcang dengan Dispar Gunung Kidul. Rencananya, uji coba pembukaan destinasi wisata akan dilakukan pada 15 Juni ini," tandasnya. (OL-14)
HINGGA H+2 libur Lebaran 2026, arus kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut) semakin meningkat. Lonjakan kendaraan roda dua dan roda empat terpantau padat.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
KBRI Warsawa bekerja sama dengan ASITA menghadirkan 21 pelaku industri (sellers) asal Indonesia, mulai dari operator tur hingga perwakilan hotel dari destinasi unggulan.
Kunjungan wisatawan NTT naik 30%! Palapa Ring Timur untuk dukung konektivitas Kupang-Waingapu-Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster ungkap dampak konflik Timur Tengah. Kunjungan wisman turun 800 orang/hari & 35 penerbangan di Bandara Ngurah Rai batal. Cek detailnya.
Sekretaris Jenderal United Nations (UN) Tourism Shaikha Al Nuwais menegaskan korelasi erat antara pariwisata dengan perdamaian.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved