Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Limbah Covid-19 Capai 29 Ton, Riau Tunggu Izin Incinerator

Rudi Kurniawansyah
29/6/2020 12:45
Limbah Covid-19 Capai 29 Ton, Riau Tunggu Izin Incinerator
Sejumlah tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengemas tumpukan APD bekas yang digunakan saat tes usap (swab) di Pekanbaru(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu izin pemakaian dua alat portable medical waste incinerator atau alat pemusnah limbah medis yang akan ditempatkan di Muara Fajar, Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Pasalnya, jumlah limbah medis akibat pandemi covid-19 di Riau kian melonjak signifikan yaitu pada Maret sebanyak 3 ton, April 8 ton, dan Mei mencapai 18 ton, sehingga total mencapai 29 ton limbah infeksi covid-19.

"Kami sedang menunggu izin dari verifikasi Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk penggunaan dua alat portable incinerator. Rencananya kedua alat itu akan ditempatkan di dua daerah yakni Pekanbaru dan Kampar. Kami juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah setempat," kata Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod di Pekanbaru, Senin (29/6).

Ia mengungkapkan, dalam mengatasi lonjakan limbah medis covid-19 baik bersumber dari rumah sakit maupun rumah tangga masyarakat, pihaknya akan melakukan sejumlah rencana aksi. Salah satunya meminta rekapitulasi laporan dan data terupdate terkait timbunan limbah medis infeksius covid-19 dari seluruh rumah sakit di Riau.

"Kemudian juga akan melakukan pengumpulan data pengelolaan sampah dan limbah medis infeksius covid-19 dari 48 rumah sakit penanganan covid-19 di Riau. Lalu, pengumpulan pengelolaan sampah dan limbah medis dari ODP (orang dalam pemantauan)," jelas Murod.

Baca juga: Limbah Medis Indonesia Tembus Lebih dari 1.000 Ton

Pihaknya hingga kini belum bisa memakai alat incenerator lantaran izin pemerintah pusat belum turun. Padahal Pemprov Riau telah mengajukan surat nomor 450/2020 sejak 16 April dan berulang kali memperbaiki usulan untuk pemakaian incenerator di Riau.

"Harus ada verifikasi dari Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3. Meskipun portable tetapi alat itu harus ditempatkan permanen dengan harus ada penanggungjawabnya," tegas Murod.

Ia mengharapkan, Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK dapat segera memberikan izin penggunaan incinerator di Riau. Pasalnya jumlah limbah medis infeksi covid-19 akan terus meningkat seiring dengan pemakaian masker dan belum selesainya pandemi penyakit menular tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya