PPDB Kota Makassar Dimulai 1 Juli

Lina Herlina
24/6/2020 17:08
PPDB Kota Makassar Dimulai 1 Juli
Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf(DOK Humas Pemkot Makassar)

PENJABAT Wali Kota Makassar, Yusran Jusif memastikan bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah mulai taman kanak-kaak hingga SMP bisa mulai mendaftar per 1 Juli mendatang dengan cara daring.

"Kita lakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring untuk tetap menerakan protokol kesehatan. Karena di masa pandemi ini, kita harus berhati-hati agar tidak berkumpul," kata Yusran, Rabu (24/6).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amaliah Mali menambahkan PPDB tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan mulai 1 Juli dengan tahapan, 1-3 Juli 2020 untuk jalur non zonasi. 

"Jalur ini terdiri dari tiga bagian yaitu jalur prestasi, affirmasi, dan perpindahan," tambahnya.

Untuk jalur non zonasi, hasil pendaftaran diumumkan 4 Juli, kemudian dilanjutkan tahapan pendaftaran ulang pada 5-6 Juli 2020. Bagi pendaftaran jalur zonasi akan berlangsung 6-7 Juli dan diumumkan pada 8 Juli 2020. 

"Kegiatan untuk PPDB ini dilaksanakan full daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ulang Amaliah menegaskan.

Adapun nantinya, daerah-daerah tertentu khsusnya di pulau-pulau, mungkin agak kesulitan jaringan internet akan diupayakan untuk bisa dilaksanakan secara luring atau offline. 

"Tapi kita lakukan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelas Amaliah.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi dinas pendidikan kota Makassar www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.

Adapun persyaratan administrasi untuk jalur zonasi calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya yang kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.

Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut, juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara. Begitu pun untuk jalur affirmasi diharuskan mengunggah kartu prasejahtera yang sudah terdaftar di Dinas Wosial. Dan untuk jalur perpindahan calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.

baca juga: Sanksi Menanti Warga yang Tidak Memakai Masker

"Proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring atau jarak jauh untuk tahun ajaran 2020/2021, sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan, apabila area itu adalah zona hijau, tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian," tutup Amaliah. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya