Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PPDB Sekolah Dasar di Pedalaman NTT Gunakan Sistem Offline

Palce Amalo
24/6/2020 01:55
PPDB Sekolah Dasar di Pedalaman NTT Gunakan Sistem Offline
Calon pelajar Sekolah Dasar (SD) memperlihatkan formulir PPDB sesuai zona.( ANTARA/Irwansyah Putra)

KEGIATAN Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar (SD) di pedalaman Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan dengan sistem offline atau langsung. Pasalnya, jaringan internet yang tidak memadai akan menyulitkan jika PPDB dilakuan secara online

Hal itu diungkaokan Phelipus Wenyi, Kepala SD Fatuael, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Selasa (23/6). Namun, dalam proses PPDB, seluruh calon siswa wajib mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum menuju tempat pendaftaran. "Kami sudah membeli sabun dan tempat cuci tangan mengunakan dana BOS," ujarnya.

Phelipus menyebutkan PPDB di seluruh sekolah dasar di kecamatan itu mengunakan sistem offline, termasuk sekolah di kabupaten yang akses internetnya terbatas seperti Amfoang Timur dan Amfoang Utara. Dua  wilayah itu berdekatan dengan garis perbatasan RI-Timor Leste.

Sedangkan di Kota Kupang, PPDB mengunakan sistem online dan offline, yang dimulai sejak Selasa (23/6). PPDB online hanya berlaku di 30 sekolah terdiri dari 10 SD dan 20 SMP, yang telah memiliki fasilitas jaringan internet, sedangkan sekolah lainnya mengunakan sistem PPDB Offline.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan sistem zonasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada PPDB 2019, pemerintah menetapkan zonasi satu dan zonasi dua, artinya jika siswa tidak diterima di zonasi satu, bisa melamar di zonasi dua.

"Tahun ini siswa hanya dapat melamar di zona yang sesuai domisilinya, dengan pertimbangan supaya dekat dengan rumah mereka dan bisa ditempuh dengan jalan kaki," katanya.

Selain itu, tahun ini penerimaan siswa baru tetap menggunakan empat  jalur seperti tahun sebelumnya yakni jalur zonasi 70 persen, afirmasi 22 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi tiga persen. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya