Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Objek wisata kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang berada di kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah kembali dibuka untuk kunjungan wisata baik dalam maupun luar negeri sejak 22 Juni 2020 kemarin.
Sebelumnya sejak pandemi virus korona awal Maret 2020 lalu, otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan menutup total aktivitas kunjungan wisatawan baik di darat maupun di laut, akibat ancaman persebaran virus korona dari aktivitas kunjungan itu.
Per 22 Juni 2020 pukul 9.35 WITA, Labuan Bajo secara bertahap spot wisata milik Balai TN komodo telah bisa dikunjungi untuk berwisata. Hal itu disampaikan gubernur NTT, Victor Laiskodat, usai mengunjungi Pulau Padar di dalam kawasan TNK.
"Kemarin saya bersama rombongan sudah masuk ke salah satu objek wisata Pulau Padar dan saya menyatakan kawasan tersebut sudah bisa dibuka untuk kunjungan wisata," kata Laiskodat pada wartawan di kantor Camat Mbliling, Selasa (23/6).
Baca juga: Akhir Juni, Obyek Wisata di Majalengka Dibuka Lagi
Menurutnya, ini hasil kordinasi dengan pusat. "Supaya orang bisa berusaha mendapatkan sesuatu demi kelangsungan ekonomi masyarakat," lanjutnya
Untuk menyambut new normal, kata Laiskodat, objek wisata TNK dibuka secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan.
"Tidak semua kawasan itu dibuka (sekaligus), tetapi secara perlahan. Satu per satu, sambil melihat dan mengevaluasi perkembangan persebaran virus korona di daerah ini," tukas Laiskodat.
Dari hasil kordinasi, imbuhnya, dengan jajaran terkait di tingkat kementerian di pusat, disetujui bahwa kawasan Pulau Komodo boleh dibuka untuk umum. "Tapi jumlah pengunjung dibatasi," tegas Laiskodat.
Sementara itu, di tempat terpisah kepala BTNK Lukita Awang mengatakan TNK akan dibuka secepatnya.
"Kalau soal akan kembali dibuka untuk kunjungan wisata, kemungkinan dalam waktu dekat ini dibuka, tapi masih menunggu surat keputusan dari KLHK," ujar Lukita.
"Pengunjung akan dibatasi per harinya maksimal 25 orang wisatawan. Para pengunjung diwajibkan mematuhi protokol keselamatan korona, yaitu mengenakan masker, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya. (OL-14)
MATERIAL vulkanis yang terus-menerus keluar dari Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Wunopito, Kota Lewoleba.
Jelajahi Manta Point Labuan Bajo, spot menyelam terbaik untuk bertemu pari manta. Temukan tips, lokasi, dan pengalaman seru di sini!
ERUPSI Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 18 Juni 2025 memengaruhi sejumlah aktivitas penerbangan di wilayah timur Indonesia.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Cross Border Fest bukan sekadar hiburan dan musik, tapi juga perayaan identitas, menyatukan dua budaya dalam semangat persatuan dan keberagaman.
Keberhasilan menjadikan kedua SD tersebut sebagai tim siaga bencana melalui pembuatan denah risiko bencana, mengantongi SK Tim Siaga Bencana (TSB), miliki SOP gempa bumi, dan rencana aksi.
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved