Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejati Sita Uang Rp9,5 Miliar Tersangka Kredit Macet Bank NTT

Palce Amalo
22/6/2020 20:25
Kejati Sita Uang Rp9,5 Miliar Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Ilustrasi korupsi(Dok MI)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang sebesar Rp9,5 miliar dari MR, satu dari tujuh tersangka korupsi kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Senin (22/6) petang.

Uang yang disita kejaksaan tersebut diperlihatkan kepada wartawan dalam jumpa pers yang berlangsung kantor kejati setempat.

"Kami kirim tim ke Jakarta dan berhasil sita uangnya dari rekening Bank BNI Jakarta atas nama tersangka MR," kata Kajati NTT Yulianto.

Saat jumpa pers, tersangka MR tidak dihadirkan. Menurut Yulianto, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada MR untuk diperiksa pada Selasa (23/6). Sebelumnya, jaksa sudah menyita uang sebesar Rp90 miliar dari enam tersangka lainnya yakni SS, LML, WK,SK, IN, dan YRS.

Total kredit yang diajukan para tersangka sebesar Rp149 miliar. Dari jumlah itu, kredit macet tercatat sebesar Rp126 miliar.

Menurut Yulianto, kredit macet yang menjadi bagian MR sebesar Rp30 miliar dari total kredit yang ia terima dari bank sebesar Rp40 miliar. "Tersangka mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar, dalam perjalanan, kreditnya dinyatakan macet hingga menimbulkan kerugian negara Rp30 miliar," jelasnya.

Dari tujuh tersangka tersebut, Kejati NTT baru menahan satu tersangka yakni YRS sejak Kamis (18/6) malam. Pihak kejaksaan juga telah mengajuan izin sita aset tanah para tersangka. Ada 26 aset berupa bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah yakni Kupang, Banten, Surabaya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. (OL-13)

Baca Juga: Kejati NTT Ungkap Kredit Macet Bank NTT Rp126 Miliar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya