Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Pos Covid-19 di Rote Ndao

Palce Amalo
20/6/2020 21:22
Ini Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Pos Covid-19 di Rote Ndao
Polres Rote Ndao, Jumat (8/5), menggelar jumpa pers penangkapan tiga pelaku pembunuhan berencana penjaga pos covid-19 Jusuf Ledoh, 59.(Dok Humas Polres Rote Ndao)

POLRES Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus  pembunuhan berencana terhadap seorang penjaga pos covid-19 bernama Jusuf Ledoh, 59.

"Seluruh adegan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berencana ini berlangsung pada enam lokasi," kata Kabag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurchayo lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu (20/6).

Baca juga: Wakil Bupati Rote Ndao Akui belum Salurkan Bansos

Dari tiga tersangka, polisi hanya menghadirkan dua orang yakni Mat, 32, dan Efen, 47, sedangkan Yef, 45, tidak dihadirkan.

Yusuf dibunuh saat bertugas di pos Covid-19 Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT pada 28 April tengah malam, sedangkan tiga pelaku ditangkap berturut-turut pada 4 dan 5 Mei 2020.

Baca juga: 2 Tenaga Medis RSUD Sidoarjo Wafat Positif Covid-19

Pos tempat Jusuf Ledoh bertugas tersebut merupakan pos jaga masuk desa. Saat pandemi korona (covid-19), desa setempat menjadikannya sebagai pos jaga untuk mengawasi keluar masuk warga demi mengantisipasi penyeberan virus korona.

Menurutnya, para tersangka memerankan 32 adegan mulai dari ajakan untuk menghabisi nyawa Jusuf Ledo, perselisihan antara Mat, salah satu tersangka dengan korban terkait jual beli tanah, peristiwa pembunuhan, penghilangan barang bukti, dan penemuan jenasah.

"Rekonstruksi berlangsung aman, dihadiri Kapolsek Pantai Baru Iptu Kornelius Tuani, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Anjar Purbo Sasongko, pengacara Yesaya Daepanie, keluarga korban dan keluarga tersangka, warga," ujarnya.

Baca juga: Kota Madiun Jadi Zona Hijau Pertama Di Jawa Timur

Sebelumnya, Kapolres Rote Ndao AKB Bambang Hari Wibowo mengatakan pada 24 April, Mat sempat bersitegang dengan Jusuf Ledo saat membahas masalah tanah.

Sesuai hasil visum, korban tewas dengan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada kedua tangan, memar pada dada, lutut dan jari. Darah juga keluar dari hidung dan mulut. Selain itu, tulang rusuk korban dan lengan tangan kanan patah. Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya