Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kejati NTT Ungkap Kredit Macet Bank NTT Rp126 Miliar

Antara
19/6/2020 05:29
Kejati NTT Ungkap Kredit Macet Bank NTT Rp126 Miliar
Ilustrasi kredit macet(ANTARAFOTO/Muhammad Arif Pribadi)

KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap skandal korupsi dana kredit macet Bank NTT Cabang Surabaa Provinsi Jawa Timur senilai Rp126 miliar. Kasus ini melibatkan 7 orang debitur yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka sudah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi dana kredit macet di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman yang telah ditahan penyidikKejaksaan Tinggi NTT, Kamis (18/6) malam pukul 23.00 WITA. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto mengatakan tersangka yang ditahan ini mengajukan pinjaman sebagai modal kerja ke Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp44 miliar dan kredit investasi jangka panjang sebesar Rp5 miliar.

Yulianto menambahkan ada tujuh tersangka yang dipanggil karena terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp126 miliar, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan NTT. Tujuh debitur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan kredit di Bank NTT yaitu Yohanes Ronal Sulaiman, Stefanus Sulaiman, Lu Mei Ling, Wiliam, Siswanto, Muhamad Ruslan, Ilham Rudianto.

baca juga: Ekonomi Daerah Mulai Menggeliat
  
"Tersangka pertama sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sedangkan enam tersangka lainnya yang ikut menikmati anggaran kredit di
Bank NTT Cabang Surabaya akan menyusul," kata Yulianto, Kamis (18/6) malam. 
  
Menurut dia, kerugian negara dalam skandal kredit macet di Bank NTT, Cabang Surabaya mencapai Rp126 miliar dari Rp146 miliar dana yang kredit dari bank milik pemerintah NTT kepada tujuh debitur yang telah dicekal pihak Kejaksaan itu. (OL-3)
  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik