Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Massa Minta Pembakar Gedung DPRD Kota Sorong Dibebaskan

Martinus Solo
15/6/2020 17:50
Massa Minta Pembakar Gedung DPRD Kota Sorong Dibebaskan
Sejumlah orang unjukrasa damai di depan PN Sorong meminta terdakwa pembakar Gedung DPRD Kota Sorong dibebaskan.(MI/Martinus Solo)

PULUHAN orang menggelar aksi demo damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin (15/6). Mereka menuntut terdakwa pembakar kantor DPRD Kota Sorong, pada demo yang berujung kericuhan Agustus 2019 lalu dibebaskan.

Pantauan wartawan, mereka terlihat membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan tuntutan agar tahanan atas nama Marius Asso, Opianus Megae, Hermina Elopere, dan Septianus Melaseme dibebaskan.

Salah satu massa, Nathalius Yewen dalam orasinya meminta kepastian terkait pelaksanaan sidang. Karena menurutnya, sidang sempat beberapa kali ditunda karena alasan yang tidak jelas.

"Kita meminta supaya ada kepastian hukum terhadap mereka, jangan sampai tertunda karena mereka memiliki tanggungjawab di rumah," ujarnya.

Menanggapi aksi ini, Humas PN Sorong, Dedi Lean Sahusilawane menjelaskan, tertundanya sidang tersebut dikarenakan banyaknya perkara yang harus ditangani. Terlebih sejak Maret 2020, Covid-19 mulai mewabah di Kota Sorong dan banyak sidang yang ditunda.

"Perkara ini memang sudah cukup lama. Jadi sekitar Maret 2020 kita masuk pada fase Covid-19, pada saat itu kita berupaya bagaimana sidang ini bisa berjalan entah dilakukan secara langsung ataupun online. Dan ini perlu melakukan koordinasi serta surat-menyurat baik ke pengadilan tinggi, maupun instansi terkait seperti kejaksaan, kepolisian, dan lapas," jelas Dedi.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati hak-hak para terdakwa dan berupaya agar para terdakwa bisa secepatnya disidangkan sehingga memperoleh status hukum yang jelas.

Dedi mengakui, PN Sorong hanya memiliki 1 server online, itupun dipakai untuk mengcover perkara perdata dan administrasi tahanan.

"Jadi, kami upayakan sebisa mungkin untuk mempercepat perkara pembakaran kantor DPRD Kota Sorong. Disisi lain kami mohon pengertian dari bapak dan ibu sekalian terkait kesulitan ini," harapnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak pengadilan negeri Sorong, sekitar pukul 13.00 WIT, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(OL-13).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya