Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Bodebek Ikut Kebijakan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta

Bayu Anggoro
04/6/2020 19:20
Bodebek Ikut Kebijakan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta
Pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19, termasuk perpanjangan PSBB wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ikut DKI Jakarta.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat memastikan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan pandemi virus korona (covid-19). Perpanjangan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) pun turut dilakukan seiring berakhirnya penambahan PSBB di ketiga daerah tersebut pada hari ini.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan gubernur (kepgub) terkait perpanjangan PSBB secara proporsional di Bodebek selama dua kali masa inkubasi (2 x 14 hari). Meski berbeda dengan DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB transisional sebelum memasuki masa kenormalan baru (new normal). Menurut Eni, pada prinsipnya langkah tersebut tetap seiring karena antara wilayah tersebut memiliki keterkaitan.

"Perbedaan ini terjadi karena daerah-daerah itu (Bodebek) memiliki otonomi khusus, berbeda dengan Jakarta yang setiap keputusan gubernurnya otomatis diikuti kota-kota di bawahnya," kata dia di Bandung, Kamis (4/6).

Baca Juga: DPRD: Pengawasan Pekerja Komuter dan Pendatang Perlu Diperketat

Oleh karena itu, dia menyebut PSBB secara proporsional ini akan diserahkan ke kabupaten/kota terkait teknis pelaksanaannya. "Sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing daerah," ucapnya.

Terkait kesiapan pola kenormalan baru (new normal) di Jawa Barat, menurut dia setiap kabupaten/kota harus mengajukan usulan penerapan new normal kepada Kementerian Kesehatan melalui gubernur.

Jika disetujui oleh pemerintah pusat tersebut, maka daerah yang bersangkutan bisa segera menerapkannya dengan pertama kali membuka tempat ibadah. Namun, jika tidak disetujui, maka kabupaten/kota tersebut tetap memberlakukan PSBB proporsional.

Dia juga meminta pemerintah kabupaten/kota agar tidak keliru dalam membuka aktivitas masyarakat pada awal masa new normal. Sebab, menurut dia masih banyak pemerintah daerah yang akan membuka mal pada tahap pertama pola hidup normal baru.  "Itu keliru.  Harusnya yang pertama dibuka itu tempat ibadah," katanya.

Kekeliruan ini terjadi karena antusiasme yang tinggi dari daerah jelang penerapan new normal. "Jadi harus diluruskan. Yang pertama dibuka itu tempat ibadah," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Pedagang dan Pengunjung Bandel, Pasar Kliwon Kudus Ditutup



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya