Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemprov Papua Beri Kelonggaran Aktivitas Hingga Pukul 18.00 WIT

Antara
04/6/2020 08:04
Pemprov Papua Beri Kelonggaran Aktivitas Hingga Pukul 18.00 WIT
Seorang pramuniaga menggunakan pelindung wajah saat melayani pembeli di salah satu toko di Jayapura, Papua(ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

PEMERINTAH Provinsi Papua memberikan kelonggaran bagi aktivitas warga di 14 kabupaten/kota yang termasuk zona merah covid-19 mulai pukul 06.00-18.00 WIT.

Sebelumnya, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), waktu aktivitas masyarakat hanya sampaik pukul 14.00 WIT.

"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktivitas seperti biasa namun kepala daerahnya harus bertanggung jawab memastikan dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjadi," kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis (4/6).
 
Menurut Klemen, meskipun diberikan kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT, sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
  
"Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Berikan Insentif Untuk 7000 Korban PHK

Dia menjelaskan dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke pura atau gereja dan lain sebagainya.

"Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Provinsi Papua memiliki 29 kabupaten/kota, 14 di antaranya berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya